Petani Jadi Korban, Kepala Desa Diduga Mainkan Sewa Lahan Milik Perusahaan
Tuban, Lintas Surabaya – Kasus dugaan penggelapan yang menyeret oknum Kepala Desa Tingkis, Kabupaten Tuban, hingga kini masih dalam tahap penyidikan di Polres Tuban. Penyidik disebut masih menunggu kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Minggu,21 Desember 2025.
Kuasa hukum para pelapor, Khoirun Nasihin, menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus dilihat secara objektif berdasarkan fakta hukum, bukan dianalogikan sebagai sengketa biasa.
Menurutnya, terdapat dugaan perbuatan melanggar hukum yang serius, berkaitan dengan penyewaan lahan milik perusahaan swasta kepada para petani tanpa dasar kewenangan yang sah.
“Hukum itu berbicara berdasarkan fakta. Dalam perkara ini, sejak awal sudah terlihat adanya tindakan tanpa hak, karena lahan tersebut merupakan milik perusahaan dan tidak pernah ada kuasa atau persetujuan kepada kepala desa untuk menyewakan atau mengelolanya,” ujar Khoirun Nasihin kepada wartawan.
Kronologi Dugaan Peristiwa Kasus ini berawal pada Oktober 2024, saat PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tbk (Holcim) melakukan sosialisasi kepada para petani yang telah menggarap lahan perusahaan sejak tahun 2012, agar lahan tersebut segera dikosongkan.
Namun, beberapa hari setelah sosialisasi tersebut, Kepala Desa Tingkis diduga memerintahkan sejumlah perangkat desa mendatangi rumah para petani pelapor. Para petani kemudian diberitahu bahwa lahan milik PT SBI akan disewakan secara resmi kepada mereka.
Dalam pertemuan itu, para petani menerima perhitungan besaran sewa yang disebut-sebut berasal dari pihak perusahaan, disesuaikan dengan luasan lahan yang digarap masing-masing petani. Para petani juga diberi tenggat waktu selama 10 hari untuk melunasi pembayaran. Apabila tidak mampu membayar lunas, lahan disebut akan dialihkan kepada pihak lain.
“Karena percaya pada jabatan kepala desa, para petani kemudian membayar uang sewa sesuai perhitungan tersebut. Bahkan mereka diberikan surat perjanjian sewa yang diketahui dan distempel oleh Kepala Desa Tingkis,” jelas Khoirun. Namun,
setelah pembayaran dilakukan, para petani justru menerima surat resmi dari PT SBI yang pada intinya menyatakan tidak pernah menunjuk siapa pun untuk mewakili perusahaan dalam mengelola, menyewakan, maupun memanfaatkan lahan milik perusahaan tersebut tidak Ada Kewenangan Kepala Desa.
Kuasa hukum menegaskan bahwa secara hukum, kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk menyewakan, mengalihkan, atau memanfaatkan lahan milik perusahaan swasta tanpa persetujuan resmi dari pemilik sah.
“Tindakan tersebut bukan kebijakan desa dan tidak dapat dibenarkan, baik secara administratif maupun secara hukum,” tegas Khoirun.
Ia menambahkan, perbuatan tersebut tidak dapat dipandang sebagai sengketa perdata biasa. Menurutnya, sejak awal sudah terdapat unsur tindakan tanpa hak, terlebih jika kepala desa menampilkan diri seolah-olah memiliki kewenangan, lalu memungut uang sewa dari masyarakat.
“Perbuatan itu berpotensi kuat memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP,” ujarnya.
Selain itu, pengalihan manfaat ekonomi atas lahan milik perusahaan tanpa hak juga dinilai berpotensi memenuhi unsur penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.
“Apalagi jika perbuatan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan sebagai kepala desa, maka dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik,” lanjutnya.
Kuasa hukum menilai para petani dalam perkara ini berpotensi menjadi korban, karena menyewa lahan dari pihak yang secara hukum tidak memiliki kewenangan apa pun.
“Oleh karena itu, pertanggungjawaban hukum tidak boleh dibebankan kepada masyarakat. Harus diarahkan kepada pihak yang secara aktif melakukan perbuatan dan menikmati hasilnya,” tegas Khoirun.
Senada dengan itu, kuasa hukum pelapor lainnya, Imam Santoso, mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas, objektif, dan profesional dalam menangani perkara ini.
“Kami berharap tidak ada pejabat publik yang kebal hukum. Penegakan hukum harus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi semua pihak yang dirugikan,” pungkas Imam Santoso.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tuban masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara terkait kasus tersebut. (red)