Surabaya, Lintas Surabaya – Rencana penyitaan aset berupa rumah yang berlokasi di Jalan Raya Darmo No. 153 Surabaya, yang juga digunakan sebagai kantor DPD Madura Asli Daerah Anak Serumpun (MADAS) Jawa Timur, oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (12/1/2026) resmi ditunda.
Penundaan dilakukan dengan pertimbangan faktor keamanan di lapangan.
Wakil Ketua Umum MADAS, Muhammad Ridwansyah, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan penundaan tersebut dan mengapresiasi langkah aparat serta lembaga terkait dalam menjaga situasi tetap kondusif.
“Alhamdulillahirobbilalamin, puja dan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Kami mengucapkan terima kasih kepada PN, Polres, TNI, Polri, serta instansi terkait yang menurut kami telah membantu menegakkan keadilan di Surabaya,” ujar Ridwansyah kepada awak media.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Timur, khususnya warga Surabaya, apabila aktivitas yang terjadi di sekitar lokasi sempat mengganggu ketertiban umum maupun arus lalu lintas.
Lebih lanjut, Ridwansyah menegaskan bahwa MADAS akan menempuh langkah hukum berupa gugatan perlawanan terhadap rencana eksekusi tersebut. Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam perkara kepailitan yang dijadikan dasar penyitaan.
“Menurut kami, subjek dan objek dalam perkara kepailitan ini tidak nyambung. Yang dipailitkan bukan pemilik sah atas lahan dan bangunan ini,” tegasnya.
Ridwansyah menjelaskan bahwa aset tersebut merupakan milik ahli waris yang secara sah menempati lahan sejak era 1960-an, jauh sebelum perkara kepailitan terjadi. Ia menyebut, MADAS telah ditunjuk secara resmi sebagai kuasa oleh ahli waris untuk mengamankan aset tersebut.
“Kami tegaskan, MADAS tidak dalam rangka menguasai atau merebut lahan milik orang lain. Kami hadir sebagai kuasa sah dari ahli waris dan dalam posisi melawan praktik mafia tanah, sejalan dengan program pemerintah,” jelasnya.
Terkait penundaan eksekusi, Ridwansyah menyebut terdapat tiga faktor utama, yakni kondisi lapangan yang tidak kondusif, adanya perintah dari Ketua Pengadilan, serta adanya permohonan dari pihak termohon.
“Mari kita lihat perkembangan ke depan. Yang jelas, kami akan mendampingi ahli waris dan melakukan perlawanan hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (S nto)