Truk Colt Diesel Bolak-balik Isi Solar di SPBU 54.651.12 Singosari, Dugaan Kuat Milik Mafia BBM

0
Malang, Lintas Surabaya – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Sebuah mobil truk bak jenis Colt Diesel berwarna kuning dilaporkan bolak-balik melakukan pengisian BBM jenis solar pada Senin malam, 12 Januari 2026, di SPBU 54.651.12 yang berlokasi di Jalan Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, truk tersebut melakukan pengisian solar secara berulang dalam waktu yang relatif singkat. Pola ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik pengurasan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

 

Truk tersebut diduga telah dimodifikasi untuk menampung solar dalam jumlah besar. Modifikasi semacam ini kerap digunakan dalam praktik mafia BBM untuk mengumpulkan solar bersubsidi, yang kemudian dijual kembali ke industri atau pihak lain dengan harga non-subsidi.

 

Lebih jauh, muncul dugaan adanya kerja sama antara pihak SPBU dengan jaringan mafia BBM. Truk tersebut disebut-sebut milik seorang oknum berinisial W, yang diduga merupakan pemain lama dalam praktik penyelewengan BBM. Sementara di lapangan, aktivitas pengisian solar kalau ada kendala diduga dijembatani oleh seorang berinisial Y.

 

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat kecil seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

 

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun BPH Migas, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa pengelola SPBU 54.651.12 serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut.

 

Dasar Hukum / Undang-Undang BBM
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang disalahgunakan.

 

Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 Mengatur pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan sanksi bagi SPBU yang melanggar. (red)
Leave A Reply

Your email address will not be published.