MADAS Datangi Polrestabes Surabaya, Tegaskan Bertindak Atas Kuasa Ahli Waris

0
Surabaya, Lintas Surabaya – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Timur Madura Asli Daerah Anak Serumpun (MADAS) mendatangi Polrestabes Surabaya terkait penyegelan rumah di Jalan Raya Darmo No. 153 Surabaya, yang juga digunakan sebagai kantor MADAS DPD Jawa Timur, Jumat (16/01/2026).

 

Wakil Ketua Umum MADAS, Muhammad Ridwansyah, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bukan untuk melakukan mediasi, melainkan untuk meluruskan anggapan publik terkait dugaan penguasaan lahan secara sepihak.

 

“Kami klarifikasi bahwa MADAS menerima kuasa resmi dari ahli waris. Jadi kami bukan asal menyerobot atau menguasai lahan milik orang lain,” tegas Ridwansyah di hadapan awak media.

 

Ia menjelaskan, ahli waris yang dimaksud adalah pihak keluarga almarhumah Bu Hartini, yang menurutnya memiliki hak atas objek rumah tersebut.

 

Ridwansyah juga menyebutkan bahwa pemasangan garis polisi sebelumnya telah dilakukan oleh aparat kepolisian, dan ahli waris menerima surat tanda penyitaan secara resmi dari Polrestabes Surabaya.

 

“Alhamdulillah, rekan-rekan dari Polrestabes Surabaya bekerja dengan baik dan profesional. Kami mendukung penegakan hukum yang benar dan tegak lurus dengan undang-undang,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Ridwansyah mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki ahli waris, riwayat kepemilikan rumah tersebut sudah ada sejak tahun 1942, jauh sebelum Indonesia merdeka. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan klaim dari kelompok lain yang menyatakan memiliki hak atas lahan tersebut.

 

“Kalau ada pihak lain mengaku sebagai pemilik, tentu kami bertanya atas dasar apa lahan ini dipindahtangankan. Pemilik sah juga seharusnya mendapat tembusan gugatan atau penjelasan atas peristiwa hukum yang terjadi,” katanya.

 

Sementara itu, Nasi Udin, pendamping dari Bangkalan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melihat langsung bukti-bukti administrasi kepemilikan yang dimiliki ahli waris.

 

“Di Polrestabes tadi ditunjukkan surat tanda penyitaan dan bukti kepemilikan yang lengkap, mulai dari riwayat girik, surat jual beli, hibah, hingga dokumen yang sudah terdaftar di P3MD. SPP atas nama Pak Totok dan lokasi sesuai dengan objek yang disengketakan,” jelasnya.

 

 

Ia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan keluarga ahli waris, rumah tersebut telah ditempati secara turun-temurun sejak tahun 1942 hingga sekitar 1965, tanpa pernah dialihkan kepemilikannya hingga tahun 1992.

 

Pihak MADAS menegaskan komitmennya untuk menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara ini kepada aparat penegak hukum. Mereka juga membantah tudingan yang menyebut MADAS sebagai pihak yang membuat onar atau mencoreng nama baik suku Madura.

 

“Kami bukan seperti yang dituduhkan. Kami selalu berupaya mengikuti aturan hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan kami berdiri di jalur itu,” pungkas Ridwansyah. (S nto)
Leave A Reply

Your email address will not be published.