Soewondo Basoeki Digugat Oleh Hermanto Oerip Untuk Mengungkap Kebenaran Terkait RUPS

0
Surabaya, Lintas Surabaya – Direktur Utama PT Mentari Mitra Manunggal, Soewondo Basoeki, resmi digugat secara perdata oleh Hermanto Oerip dalam perkara permohonan penetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 3049/Pdt.P/2025/PN Surabaya, dengan Hermanto Oerip sebagai Pemohon dan Soewondo Basoeki sebagai Termohon.
Permohonan ini diajukan lantaran Pemohon mengaku tidak pernah mendapatkan pertanggungjawaban atas modal yang telah disetorkannya kepada perusahaan, meskipun telah berulang kali meminta agar digelar RUPS dan dilakukan audit menyeluruh.

 

“Sebagai komisaris dan pemegang saham 25 persen, Pemohon berulang kali meminta RUPS dan audit, namun tidak pernah ditanggapi, bahkan setelah dilakukan somasi beberapa kali,” demikian tertulis dalam permohonan yang diajukan ke PN Surabaya.

 

Dalam permohonannya, Hermanto Oerip menyebutkan bahwa PT Mentari Mitra Manunggal didirikan pada 14 Februari 2018 bersama Soewondo Basoeki, Venansius Niek Widodo, dan Rudy Effendy Oei di hadapan Notaris Maria Tjandra, SH, Surabaya. Perusahaan tersebut telah memperoleh pengesahan Kementerian Hukum dan HAM RI pada 21 Februari 2018 dan bergerak di bidang jasa perindustrian, perdagangan, dan pertambangan.

 

Struktur pengurus perusahaan terdiri dari:
Rudy Effendy Oei sebagai Komisaris Utama
Hermanto Oerip sebagai Komisaris
Soewondo Basoeki sebagai Direktur Utama
Venansius Niek Widodo sebagai Direktur
Masing-masing pihak menyetor modal awal sebesar Rp1,25 miliar, sehingga tidak terdapat pemegang saham mayoritas.

 

Namun, sekitar April–Mei 2018, Termohon selaku Direktur Utama disebut meminta tambahan modal sebesar Rp15 miliar, yang merupakan bagian dari kesepakatan modal total sebesar Rp37,5 miliar per orang.

 

“Dengan keterpaksaan, Pemohon menyerahkan rumah milik pribadinya di Galaxy Bumi Permai Surabaya sebagai pelengkap setoran modal senilai Rp15 miliar,” tulis Pemohon.

 

Rumah tersebut kemudian diikat melalui Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor 31 tanggal 13 Juli 2018. Namun, sertifikat rumah tersebut dibalik nama pada 7 November 2019 tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pemohon.

 

Selain itu, Pemohon juga mengklaim telah menyetorkan tambahan modal tunai sebesar Rp4 miliar, serta menanggung kewajiban pembayaran ruko di lkawasan Jl Dharmahusada Indah 108A , (yg disepakati di beli bersama semua pemegang saham) dengan total pembayaran mencapai Rp1,415 miliar.

 

Dalam permohonan tersebut, Soewondo Basoeki juga diduga menguasai dan menikmati dana perusahaan secara pribadi, di antaranya:
Dana sebesar Rp2,7 miliar yang ditransfer dari rekening internal perusahaan ke rekening pribadi istri Termohon, Fenny Nurhadi.
Dana sebesar Rp491 juta dari rekening eksternal PT Mentari Mitra Manunggal yang hingga kini tidak pernah dipertanggungjawabkan.

 

Aset perusahaan berupa satu unit mobil Mitsubishi Xpander senilai Rp247 juta.
“Semua laporan keuangan, rekening koran, buku cek, giro, dan token perbankan dikuasai oleh Termohon dan istrinya,” ungkap Pemohon dalam dokumen permohonan.

 

Total modal yang diklaim telah disetor Pemohon mencapai Rp23,75 miliar, sementara total kerugian yang dialami Pemohon diperkirakan sebesar Rp45,21 miliar.

 

Pemohon menyebut telah beberapa kali secara tertulis meminta pelaksanaan RUPS dan audit, yakni melalui surat tertanggal 25 Januari 2021, 12 Agustus 2025, dan 28 Agustus 2025, namun seluruh permintaan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti.

 

Tindakan Termohon dinilai melanggar Pasal 76 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta anggaran dasar perusahaan.

 

“RUPS adalah hak Pemohon sebagai komisaris dan pemegang saham. Ketidakpatuhan Direksi merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” tegas Pemohon.

 

 

Atas dasar itu, Hermanto Oerip memohon agar Pengadilan Negeri Surabaya:

 

mengabulkan permohonan   Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan Pemohon adalah Pemegang Saham yang sah dan berhak mengajukan Permohonan Penetapan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang saham (RUPS);
 Memerintahkan kepada Termohon untuk  menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mentari Mitra Manunggal serta Menunjuk Akuntan Publik Independent untuk Melakukan Audit secara menyeluruh terhadap PT. Mentari Mitra Manunggal yang akan diselenggarakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah Penetapan berkekuatan hukum tetap;
 Menghukum Turut Termohon untuk mematuhi Penetapan ini.
 Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

 

Dengan tidak adanya dugaan laporan  Pertanggung Jawaban  RUPS Di PT . Mentari Mitra Manunggal
akhirnya  Hermanto Oerip tempuh jalur hukum  di Polda Jatim no. LP/B/1469/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.

 

Hingga berita ini di beritakan pihak Soewondo Basoeki, Venansius Niek Widodo, dan Rudy Effendy Oei belum dikonfirmasi. (red)
Leave A Reply

Your email address will not be published.