Polres Tanjung Perak Bongkar Kasus Narkoba di Surabaya, Amankan 17 Paket Sabu 

0
Surabaya, Lintas Surabaya — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya.

 

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 24 Januari, sekitar pukul 14.00 WIB, melalui upaya penindakan paksa terhadap seorang tersangka.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 17 plastik sabu, baik ukuran besar maupun kecil, botol bekas, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial RA mengaku telah melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali. Pengambilan pertama dilakukan pada awal Desember 2025 dengan berat sekitar 1 gram, pengambilan kedua pada pertengahan Desember 2025 seberat 3 gram, dan pengambilan ketiga dilakukan sebelum penangkapan.

 

Polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga sebagai pengguna narkoba. Ketiganya diketahui telah selesai menggunakan barang haram tersebut saat diamankan petugas.

 

Atas perbuatannya, tersangka utama dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Sementara tiga orang pengguna dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, serta ketentuan lain yang berlaku.

 

Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H.
menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Saat ini, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak masih terus mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut guna mengungkap pemasok dan jaringan di atasnya.

 

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke jaringan atas,” tegas AKP Adik Agus Putrawan. Sekasa (27/01). (red)
Leave A Reply

Your email address will not be published.