Perkara Sudah P21, Kades Tingkis Belum Diserahkan ke Kejari Tuban, Ada Apa dengan Penanganan Kasus Tanah PT SBI?

0
Tuban, Lintas Surabaya — Berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan tanah milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) yang menyeret Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan Agus Susanto, dikabarkan telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa. 

 

Namun, hingga kini tersangka belum juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.
Status P21 seharusnya menjadi penanda bahwa penyidikan telah rampung dan penyidik wajib segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.

 

Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan proses tersebut belum juga dilakukan, meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

 

Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon dan WhatsApp, Kanit Tipikor Polres Tuban, Iptu Dani, hanya memberikan jawaban singkat,

 

“Segera mas, minggu ini.”

 

Pernyataan tersebut disampaikan tanpa penjelasan lebih lanjut tanpa kepastian waktu pelimpahan tahap dua.

 

 

Minimnya informasi dan kejelasan dari pihak penyidik menimbulkan spekulasi publik, terlebih perkara ini menyangkut kepentingan korporasi besar serta melibatkan pejabat desa aktif.

 

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara, khususnya ketika tersangka berasal dari unsur pemerintahan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Tuban terkait apakah telah menerima pelimpahan tahap dua atau mengetahui kendala yang terjadi di tingkat penyidik.

 

Publik kini menunggu langkah tegas Polres Tuban untuk membuktikan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebab, hukum tidak boleh berhenti di meja penyidik ketika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. (red)
Leave A Reply

Your email address will not be published.