Eksekutif UBS Gold Diduga Terlibat Skema Bea Masuk AS Senilai USD 86 Juta

0
New Jersey, Amerika Serikat – Otoritas federal Amerika Serikat mengungkap dugaan praktik manipulasi perdagangan internasional yang menyeret nama Michael Yahya, seorang eksekutif di PT Untung Bersama Sejahtera (UBS Gold), perusahaan perhiasan asal Indonesia.

 

Perkara ini mencuat setelah penyelidikan menemukan indikasi pengalihan jalur ekspor perhiasan emas yang disebut-sebut bertujuan menghindari kewajiban tarif impor ke pasar Amerika.

 

Dalam dokumen pengaduan pidana yang diajukan di pengadilan federal, Michael Yahya disebut memiliki peran strategis dalam aktivitas ekspor perusahaan ke AS.

 

Penyidik menduga perhiasan emas yang diproduksi di Indonesia terlebih dahulu dikirim ke Yordania sebelum masuk ke Amerika Serikat. 

 

Dalam proses administrasi impor, produk tersebut dilaporkan sebagai barang asal Yordania.

 

Skema ini diduga mulai dijalankan setelah fasilitas tarif preferensi melalui program Generalized System of Preferences (GSP) untuk Indonesia berakhir pada 2020, yang berdampak pada pengenaan bea masuk sekitar 5 hingga 5,5 persen.

 

Tak hanya itu, aparat penegak hukum federal juga menelusuri dugaan praktik pertukaran emas bekas dari AS dengan perhiasan baru yang diproduksi di Indonesia. Barang tersebut kemudian kembali diimpor ke AS dengan klaim asal yang dipersoalkan. Modus ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk menekan beban tarif tambahan dalam perdagangan lintas negara.

 

Secara kumulatif, dugaan penghindaran bea masuk itu disebut mencapai sekitar USD 86,4 juta dalam rentang 2021 hingga Oktober 2025, dari total nilai transaksi yang melampaui USD 1,2 miliar.

 

Dalam sistem hukum Amerika Serikat, perkara ini dikaitkan dengan dugaan konspirasi penipuan melalui sarana komunikasi elektronik sebagaimana diatur dalam Title 18 U.S. Code Sections 1343 dan 1349.

 

Kasus tersebut masih berada pada tahap pengaduan pidana dan menunggu proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan dakwaan resmi oleh dewan juri federal.

 

Hingga saat ini, belum ada pernyataan terbuka dari Michael Yahya maupun manajemen UBS Gold terkait perkara yang tengah diproses di Amerika Serikat tersebut.

 

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan perdagangan internasional, transparansi asal barang, serta potensi dampaknya terhadap reputasi industri perhiasan Indonesia di pasar global. (red)
Leave A Reply

Your email address will not be published.