Tuban, Lintas Surabaya – Perkara hukum yang menjerat Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Agus Susanto, memasuki babak krusial. Ia resmi ditahan hari ini, Kamis, 26 Februari 2026, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sewa lahan milik PT. Solusi Bangun Indonesia.
Kasus ini memicu kemarahan dan kekecewaan warga Desa Tingkis yang merasa dirugikan. Perkara tersebut kini menjadi sorotan luas karena menyangkut integritas jabatan publik dan pengelolaan dana yang berkaitan dengan perusahaan besar berskala nasional.
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa, 3 Maret 2026, yang akan menjadi momentum penting untuk membuka fakta secara terang di hadapan hukum.
Khoirun Nasihin, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari para pelapor, menegaskan bahwa penahanan hari ini adalah langkah awal yang harus dikawal hingga putusan akhir.
“Penahanan bukan akhir. Persidangan nanti adalah ruang pembuktian. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan terjadi penipuan dan penggelapan dalam jabatan, maka itu adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” tegasnya.
Ia menekankan dengan jelas:
Tidak ada alasan pemaaf.
Tidak ada pembenaran atas penyalahgunaan jabatan untuk merugikan masyarakat. Jabatan kepala desa adalah mandat publik, bukan tameng kekebalan hukum.
Menurutnya, terlebih apabila selama proses penyidikan berjalan alot dan disertai sikap berkilah atau tidak kooperatif, maka hal tersebut semakin mempertegas bahwa tidak terdapat alasan pemaaf atas perbuatan yang diduga dilakukan.
“Proses hukum seharusnya dijalani dengan itikad baik. Jika justru berkelit dan memperlambat pengungkapan kebenaran, maka pertanggungjawaban hukum harus ditegakkan secara tegas,” ujarnya.
Senada dengan itu, Imam Santoso, S.H., M.H. menyatakan bahwa perkara ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik.
“Hukum harus berdiri di atas kepentingan rakyat. Jika terbukti bersalah, hukuman harus dijatuhkan secara maksimal dan proporsional. Penyalahgunaan jabatan tidak boleh ditoleransi,” tegasnya.
Tim kuasa hukum para pelapor mendesak agar aparat penegak hukum:
Mengusut tuntas seluruh aliran dana sewa lahan. Memeriksa seluruh pihak yang mengetahui atau diduga terlibat. Menjalankan proses secara transparan dan profesional.
Perhatian publik kini tertuju pada jalannya persidangan dan putusan majelis hakim. Pihak pelapor menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
Namun harapan masyarakat sangat jelas: apabila terdakwa terbukti bersalah, maka hukuman harus dijatuhkan secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Vonis bukan sekadar angka. Vonis adalah pesan moral negara kepada rakyatnya,” tegas Khoirun Nasihin.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di daerah. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Keadilan tidak boleh ditunda. Amanah rakyat tidak boleh dikhianati.
Dan terhadap penyalahgunaan jabatan yang merugikan rakyat tidak ada ruang kompromi dan tidak ada alasan pemaaf. (red)