Mediasi Sengketa Tanah di Gemurung Gagal, GMPI Siap Tempuh Jalur Hukum

0

Sidoarjo, Lintas Surabaya – Upaya mediasi sengketa tanah di Kelurahan Gemurung, Kabupaten Sidoarjo, antara Imron Salim dan Patrick berakhir tanpa hasil. Mediasi yang difasilitasi pihak kelurahan gagal dilaksanakan karena pihak terlapor, Patrick, tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Jumat (28/02).

Ketua DPD Hasmin marjan Perwakilan Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) dan team Divisi Hukum M.Ali Arifihin,Shi. Hermanto, SH, yang mendampingi Imron Salim menyatakan bahwa kedatangan mereka berdasarkan undangan resmi dari kepala desa setempat untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah.

“Namun, absennya Patrick membuat pertemuan tidak menemukan titik temu,” terang Suherman.

Dalam sengketa ini, turut disebut nama Rudi, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Rudi disebut sebagai pihak yang juga merasa dirugikan dalam transaksi tanah tersebut.

Menurut keterangan Hermanto, SH, objek sengketa merupakan satu hamparan tanah yang memiliki dua dokumen berbeda, yakni satu sertifikat dan satu Letter C. Pihak Salim menegaskan bahwa yang ditransaksikan sebelumnya hanya sebatas sertifikat, sedangkan Letter C disebut tidak pernah diperjualbelikan secara sah melalui desa.

“Berdasarkan klarifikasi dengan pihak desa, belum pernah ada penerbitan akta jual beli untuk tanah Letter C tersebut. Artinya, secara administrasi desa, belum ada proses jual beli yang sah,” ujarnya.

Salim yang mengaku sebagai ahli waris sah atas tanah Letter C merasa haknya telah dirugikan. Ia menilai ada kekeliruan data dan prosedur yang menyebabkan dua pihak mengalami kerugian, yakni dirinya dan Rudi.

Karena mediasi tidak membuahkan hasil, GMPI menyatakan akan menyurati kepala desa, kapolsek, serta bhabinkamtibmas yang hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka juga berencana menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

“Jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait, kami akan melakukan gugatan. Kami ingin hak klien kami dikembalikan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Patrick belum memberikan klarifikasi atas ketidakhadirannya dalam mediasi tersebut. Sengketa ini pun dipastikan masih akan berlanjut ke proses hukum selanjutnya. (S nto)

Leave A Reply

Your email address will not be published.