Kuasa Hukum Pelapor Tegas, Jabatan Kades Bukan Alasan Bebas dari Penahanan
Tuban, Lintas Surabaya – Kuasa hukum pelapor, Khoirun Nasihin, S.H., M.H., menegaskan bahwa penahanan terhadap terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan sewa lahan seluas ±23 hektare merupakan langkah hukum yang sah dan bukan bentuk kriminalisasi.
Menurutnya, penahanan rumah tahanan (rutan) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP yang bertujuan menjamin proses persidangan berjalan jujur, bersih, dan bebas dari intervensi.
“Penahanan bukan tindakan berlebihan. Justru dilakukan agar proses persidangan tidak terhambat dan berjalan sesuai prinsip hukum,” tegas Khoirun
dalam keterangannya. Jumat (27/02).
Ia juga menolak keras argumentasi yang menyebut jabatan kepala desa sebagai dasar untuk memperoleh pengalihan penahanan. Dalam negara hukum, kata dia, tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena jabatan.
“Semua orang harus sama di hadapan hukum. Jika jabatan dijadikan alasan untuk pengalihan penahanan, itu berpotensi mencederai asas equality before the law dan merusak kepercayaan publik terhadap peradilan,” ujarnya.
Perkara ini disebut memiliki nilai ekonomi signifikan karena menyangkut dugaan penyewaan lahan sekitar 23 hektare serta adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan. Selain itu, terdakwa diketahui masih berstatus pejabat aktif yang dinilai memiliki pengaruh struktural dan sosial.
Khoirun menilai potensi intervensi terhadap saksi, tekanan terhadap pelapor, hingga pembentukan opini publik untuk melemahkan pembuktian merupakan risiko nyata yang tidak bisa diabaikan.
Ia juga menegaskan bahwa sikap kooperatif terdakwa bukan alasan untuk dibebaskan dari penahanan. Menurutnya, kooperatif adalah kewajiban hukum, bukan prestasi yang menghapus potensi risiko dalam proses peradilan.
“Ukuran penahanan bukan soal baik atau tidaknya sikap terdakwa, melainkan apakah terdapat kekhawatiran objektif terhadap proses peradilan. Dalam perkara ini, kekhawatiran itu masih relevan,” jelasnya.
Khoirun mengingatkan agar tidak ada upaya membangun simpati publik yang berujung pada tekanan terhadap independensi Majelis Hakim. Ia menegaskan bahwa pengadilan adalah arena pembuktian, bukan arena opini.
“Jika memang yakin tidak bersalah, buktikan di persidangan bukan dengan membangun narasi dramatis di luar ruang sidang,” tegasnya.
Sebagai kuasa hukum para pelapor, pihaknya memastikan akan terus mengawal proses persidangan secara aktif, menolak segala bentuk intervensi, serta memastikan asas keadilan ditegakkan tanpa kompromi.
“Perkara ini bukan soal jabatan. Ini soal integritas hukum. Biarkan hukum berbicara dan berdiri tegak tanpa perlakuan istimewa,” pungkasnya. (red)