Kuasa Hukum Korban Tolak Restorative Justice, Minta Hukuman Maksimal
Tuban, Lintas Surabaya – Kuasa hukum para korban dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret kades desa Tingkis Agus Susato, Khoirun Nasihin, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara yang tengah bergulir di persidangan harus dilihat secara utuh dan proporsional berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di ruang sidang.
Menurutnya, uang yang menjadi kerugian para korban telah disita oleh penyidik sejak tahap penyidikan, kemudian kembali dilakukan penyitaan oleh pihak kejaksaan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan. Seluruh barang bukti tersebut telah dihadirkan secara sah sebagai bagian dari berkas perkara dan alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Status uang tersebut sangat jelas sebagai barang bukti yang berasal dari dugaan tindak pidana, bukan titipan ataupun bentuk kesukarelaan dari terdakwa,” tegas Khoirun Nasihin. Selasa (03/03).
Oleh karena itu, pengembalian uang tersebut harus ditempatkan dalam kerangka putusan pengadilan, bukan diklaim sebagai itikad baik sepihak.
Lebih lanjut, pihaknya menilai dalam proses persidangan terdakwa belum sepenuhnya mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana terurai dalam dakwaan. Sikap tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama bagi para korban dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Atas dasar itu, para korban secara tegas menolak penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam pembaruan hukum pidana nasional.
Menurut kuasa hukum, pendekatan restoratif mensyaratkan adanya pengakuan, kesadaran, serta tanggung jawab penuh dari pelaku. Selama unsur tersebut belum terpenuhi secara menyeluruh, maka mekanisme tersebut dinilai tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara ini.
Kuasa hukum para korban menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan hingga adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Para korban juga memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa sesuai dengan perbuatannya, serta memerintahkan pengembalian seluruh uang yang telah disita sebagai barang bukti kepada para korban dalam amar putusan, sebagai bentuk pemulihan hak dan keadilan yang nyata. (red)