Peras Petani Kentang di Pasuruan, Tiga Pelaku Dibekuk Polda Jatim
Surabaya, Lintas Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit III Polda Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana pengancaman dan pemerasan disertai kekerasan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kabupaten Pasuruan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast,menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 25 Februari 2026 yang telah diproses sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku. Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah kebun kosong di Dusun Malu, Desa Pesonalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
“Kasus bermula dari persoalan utang piutang bibit kentang senilai Rp7 juta. Namun, permasalahan perdata tersebut berkembang menjadi tindak pidana serius,” terang Jules. Rabu (04/03).
Ia juga mengatakan pelaku utama berinisial IS bersama dua rekannya, HS dan MB, diduga melakukan perencanaan dengan memantau keberadaan korban. Korban kemudian dibawa ke lokasi kebun kosong untuk melakukan perundingan. Di lokasi tersebut, pelaku mengancam korban menggunakan celurit, bahkan menggoreskan senjata tajam ke wajah korban.
“Korban dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp200 juta dan diintimidasi dengan ancaman tambahan, termasuk rekayasa tuduhan kepemilikan narkotika. Akibat tekanan dan ancaman tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta. Uang hasil pemerasan kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai peran masing-masing,” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah celurit, satu pedang, dan satu pisau. Ketiga tersangka kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, pelaku utama juga diduga pernah melakukan perbuatan serupa.
Terdapat sedikitnya tiga laporan polisi lain sepanjang tahun 2025 di wilayah Pasuruan yang saat ini masih didalami.
“Diketahui, pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus perampasan muatan truk (Pasal 365 KUHP). Setelah bebas, ia diduga berupaya menguasai wilayah dan menebar intimidasi terhadap para petani yang terlilit utang,” ungkapnya.
Ia mengaskan Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dalam bentuk apa pun. Persoalan utang piutang tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Setiap bentuk intimidasi dan rekayasa tuduhan pidana adalah perbuatan melawan hukum dan akan kami tindak tegas,” tegas Widi.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban pemerasan atau intimidasi. Kepolisian berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya menjelang momentum hari-hari besar nasional. (S nto)