Sengketa Warisan Rumah Jemursari Berlanjut, Pembagian 50:50

0
Surabaya, Lintas Surabaya – Sidang perkara sengketa warisan rumah keluarga di kawasan Wonocolo, Jemursari, Surabaya kembali digelar di Pengadilan Agama Surabaya, Kamis (05/03). Dalam proses mediasi yang berlangsung hari ini, pihak Ulwijah sementara terkait pembagian hak waris tetap dibagi 50:50.

 

Sakinah Ningrum selaku perwakilan pihak ahli waris menjelaskan bahwa terdapat tiga orang yang diakui sebagai ahli waris sah berdasarkan garis keturunan darah dari almarhum Tadjarudin. Ketiganya adalah Zunairoh, Ulwijah, dan Lies Farida.

 

Menurut Ningrum, dari ketiga ahli waris tersebut, Lies Farida yang kini tinggal di Probolinggo memiliki ibu yang berbeda dengan dua ahli waris lainnya. Hal itu dibuktikan melalui dokumen resmi berupa akta kelahiran yang dimiliki pihak keluarga.

 

“Hari ini mediasi sudah menghasilkan kesepakatan awal, yaitu mengembalikan pembagian warisan sesuai putusan pengadilan sebelumnya, yakni 50 persen berbanding 50 persen,” ujar Ningrum usai mengikuti sidang.

 

Ia menjelaskan bahwa pembagian tersebut juga telah melalui proses hukum panjang, mulai dari putusan Pengadilan Agama Surabaya, banding di Pengadilan Tinggi Agama, hingga kasasi di Mahkamah Agung. Seluruh putusan tersebut menetapkan pembagian warisan secara adil sebesar 50:50.

 

“Semua putusan, baik di tingkat pertama, banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung, hasilnya sama, yaitu mengabulkan dan menetapkan pembagian 50:50 untuk para ahli waris,” tegasnya.

 

Sementara itu, Hermanto.SH,M.H dari kantor hukum Herman & Partner kuasa hukum Ulwijah mengatakan, Lies Farida telah menyatakan tidak ingin terlibat dalam persoalan sengketa warisan tersebut. Hal tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan resmi yang dibuat di hadapan notaris dan disertai dokumen pendukung lainnya.

 

Hermanto juga mengungkapkan bahwa sebelum perkara ini dibawa ke jalur hukum, pihak keluarga sebenarnya telah berupaya menyelesaikan permasalahan secara musyawarah. Upaya tersebut dilakukan mulai dari tingkat keluarga, RT, RW hingga kelurahan, namun tidak menemukan titik temu.

 

“Karena tidak ada itikad baik untuk menyerahkan hak sesuai putusan pengadilan, akhirnya kami menempuh jalur hukum,” katanya.

 

Meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, hingga saat ini rumah warisan yang berada di kawasan Wonocolo, Jemursari tersebut masih dikuasai oleh pihak Junairoh

 

Hermanto menilai sikap tersebut membuat persoalan keluarga semakin panjang. Ia berharap semua pihak dapat menghormati keputusan pengadilan dan menyelesaikan sengketa secara baik-baik.

 

“Kami hanya berharap putusan awal pengadilan dijalankan saja, yaitu pembagian 50:50. Sertifikat juga sudah diperintahkan untuk diserahkan kepada Bu Ulwijah. Kami sudah lelah dengan gugatan yang terus berulang, harapannya masalah ini bisa segera selesai,” pungkasnya.

 

Sidang perkara ini sendiri ditunda dan akan kembali digelar satu minggu ke depan untuk melanjutkan proses penyelesaian sengketa warisan tersebut. (red)
Leave A Reply

Your email address will not be published.