Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu di Jambon Ponorogo Diduga Dibiarkan, Oknum Minta Rekening ke Wartawan
Ponorogo, Lintas Surabaya – Dugaan praktik sabung ayam dan perjudian dadu di kawasan Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Aktivitas ilegal tersebut disebut masih berlangsung bebas meski tengah bulan suci Ramadhan.
Warga mengaku resah lantaran kegiatan itu rutin digelar dan melibatkan pemain dari berbagai daerah. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak berwenang.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kasatreskrim Polres Ponorogo melalui WhatsApp diarahkan untuk menemui pihak Humas guna mendapatkan keterangan resmi.
Namun, tak lama berselang, muncul oknum yang mengaku dari unit Pidana Umum (Pidum) dan justru meminta nomor rekening kepada rekan media, sehingga menimbulkan tanda tanya besar.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kasatreskrim Polres Ponorogo..
Secara hukum, praktik perjudian jelas dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 426, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas, menutup lokasi perjudian, dan menindak seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, warga masih menunggu langkah nyata dari aparat untuk menghentikan praktik yang dinilai meresahkan tersebut. (red)