Vonis 10 Bulan Kades Tingkis Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ada Pihak Lain Terlibat
Tuban, Lintas Surabaya – Putusan 10 bulan penjara terhadap Kepala Desa Tingkis menuai sorotan tajam dari pihak kuasa hukum korban. Mereka menilai, vonis tersebut belum mencerminkan rasa keadilan dan terkesan menyederhanakan perkara yang sebenarnya kompleks.
Kuasa hukum korban, Khoirun Nasihin, S.H., M.H., secara tegas menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut. Ia menilai, tidak masuk akal jika kasus yang terungkap dalam persidangan hanya menjerat satu orang, yakni kepala desa.
Menurutnya, dalam sistem pemerintahan desa terdapat mekanisme kerja yang melibatkan banyak pihak. Oleh sebab itu, sangat tidak logis jika seluruh tanggung jawab dibebankan kepada satu orang tanpa menelusuri keterlibatan pihak lain.
“Tidak masuk akal jika kasus sebesar ini hanya berhenti pada Kepala Desa Tingkis saja. Dari fakta persidangan, ada indikasi kuat bahwa beberapa perangkat desa mengetahui bahkan diduga ikut terlibat,” tegas Khoirun. Senin (16/03).
Ia juga menyoroti fakta penting di persidangan terkait adanya tiga orang yang sebelumnya melaporkan korban. Ketiganya diduga membuat laporan atas perintah Kepala Desa Tingkis.
Bahkan, dalam jalannya persidangan, majelis hakim memerintahkan agar ketiga pelapor tersebut mencabut laporan yang telah mereka buat. Fakta ini dinilai menunjukkan bahwa perkara tersebut memiliki rangkaian yang lebih luas dan tidak berdiri sendiri.
“Kalau sampai majelis hakim memerintahkan pencabutan laporan, artinya jelas ada rangkaian peristiwa yang saling berkaitan. Ini bukan perkara sederhana yang dilakukan satu orang saja,” ujarnya.
Kuasa hukum korban menilai, putusan tersebut belum sepenuhnya mengungkap kebenaran materiil karena masih ada sejumlah fakta yang belum digali secara maksimal dalam proses hukum. Karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada satu terdakwa saja dan berani membuka kasus ini secara menyeluruh.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban benar-benar terwujud. Mereka juga mengingatkan agar tidak muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke satu pihak.
“Jangan sampai publik menilai perkara ini ditutup hanya dengan satu orang terdakwa, padahal fakta persidangan mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Nang Engky Anom Suseno menyampaikan bahwa kliennya menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Menurutnya, putusan tersebut diharapkan dapat meredakan konflik yang sempat terjadi di masyarakat desa.
“Terlepas adil atau tidak, klien kami menerima putusan hakim. Kami melihat hakim mencoba menimbulkan efek diplomatis agar tidak ada lagi ala permasalahan di desa setelah perkara ini,” ujarnya
la menambahkan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan terdakwa memang harus dipertanggungjawabkan, namun hukuman juga harus dinilai secara objektif sesuai fakta persidangan. (red)