Berujung Damai, Penyandang Epilepsi Bebas dari Jerat Hukum
Surabaya, Lintas Surabaya – Kasus dugaan pencurian yang melibatkan seorang penyandang epilepsi di kawasan Bulak Cumpat, Surabaya, akhirnya berujung damai. Proses hukum terhadap Aditya Surya Putra Tandra resmi dihentikan setelah pelapor mencabut laporan dan kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Peristiwa ini bermula pada 2 Maret 2026, saat Aditya diduga salah masuk ke rumah warga pada malam hari.
Kuasa hukum dari Kaliber Law Office Associates, Joenus Koerniawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kliennya saat itu dalam kondisi kebingungan usai mengalami kambuh epilepsi.
“Tidak ada barang yang diambil, namun teriakan maling dari pemilik rumah memicu reaksi warga hingga Aditya sempat menjadi korban pengeroyokan,” jelas Koerniawan.
Situasi semakin rumit ketika keluarga yang tidak mengetahui keberadaan Aditya sempat melaporkannya sebagai orang hilang. Beberapa hari kemudian, mereka justru mendapat kabar bahwa Aditya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Tim kuasa hukum yang melakukan penelusuran menemukan bahwa Aditya sempat menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara. Dari hasil rekam medis tersebut, diketahui bahwa ia memang merupakan penderita epilepsi yang berpotensi mengalami disorientasi pasca-kambuh.
Berdasarkan fakta tersebut, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan kepada pelapor untuk mencabut laporan dengan pertimbangan kemanusiaan. Permohonan itu dikabulkan, hingga akhirnya kedua pihak sepakat berdamai.
Kesepakatan damai dilaksanakan pada Kamis, 26 Maret 2026, di Polsek Kenjeran. Pelapor Wahyu dan keluarga Aditya yang diwakili ayahnya, Suyanto, menandatangani perjanjian perdamaian dengan harapan kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum.
Pihak kuasa hukum mengapresiasi langkah kepolisian, Polres Tanjung Perak, khususnya Polsek Kenjeran, dan Polda Jawa Timur, yang dinilai mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani perkara tersebut.
Dengan adanya perdamaian ini, kepolisian berencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kuasa hukum berharap proses administrasi dapat segera rampung agar Aditya bisa segera dibebaskan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam penegakan hukum, terutama terhadap individu dengan kondisi medis khusus yang membutuhkan perlindungan dan pemahaman lebih. (red)