Geledah Kantor PD Pasar Surya, Kejari Tanjung Perak Bongkar Dugaan Korupsi Sewa Stand

0
Surabaya, Lintas Surabaya – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan penggeledahan di Kantor PD Pasar Surya yang berlokasi di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2 Surabaya, Senin (30/3/2026).

 

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong pada tahun 2024 hingga 2025.

 

Penggeledahan dilakukan setelah kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026. Kegiatan tersebut juga telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya dan lurah setempat, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya 223 dokumen, 8 unit handphone, 1 laptop, serta 1 unit CPU yang diduga berkaitan dengan praktik penyimpangan tersebut.

 

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya penyewaan stand dan lahan di lingkungan PD Pasar Surya yang tidak sesuai prosedur. Sejumlah pengguna diketahui tidak memiliki perjanjian sewa resmi, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam pembayaran.

 

PD Pasar Surya sendiri memiliki cakupan pengelolaan yang luas, meliputi cabang timur dengan 20 unit pasar, cabang utara 27 unit pasar, serta cabang selatan yang membawahi 15 unit pasar. Namun, lemahnya tata kelola diduga menyebabkan banyak stand dan lahan kosong disewakan tanpa prosedur yang sah.

 

Akibat tidak adanya perjanjian sewa yang jelas, perusahaan daerah tersebut diperkirakan mengalami kerugian keuangan yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Selain itu, para penyewa juga mengaku tidak mengetahui besaran biaya maupun pihak yang berwenang menerima pembayaran.

 

Tak hanya itu, ditemukan pula dugaan pemberian stand dan lahan tanpa melalui proses negosiasi resmi, yang semakin memperkuat indikasi adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.

 

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta modus operandi yang digunakan. Sebanyak 15 saksi telah diperiksa untuk mempercepat proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan daerah. (red)
Leave A Reply

Your email address will not be published.