Inkracht Tak Dieksekusi, Pemkot Surabaya Didesak Bayar Rp104 Miliar
Dalam hal ini pihak pemkot yang diundang pada rapat pembahasan nanti Senin tanggal 13 April 2026 pukul 11.00 Wib, Selain pimpinan dan anggota komisi B, Juga mengundang kepala dinas lingkungan hidup serta Kabag Hukum dan Kerja sama, dan Adipati KRMH Jacob Hendrawan selaku direktur utana PT Unicomindo Perdana, menuntut agar tagihan tersebut segera dicairkan setelah perkara Inkracht.
Undangan rapat Hearing tersebut dikirim dengan Nomor surat : 600.4.15.2/1881/436.5/2026
Sifat Segera dan bertempat diruang rapat komisi B DPRD Kota Surabaya.
Sebelumnya pengacara Robert Simangunsong, S.H, M.H selaku kuasa hukum PT.Unicomindo Perdana, mengungkap perkara yang dihadapi klennya sehingga dengan upaya meminta rekomendasi dari Kejagung.
Menurutnya ia nenilai langkah tersebut dilakukan bertujuan agar mendapatkan penegasan dan intervensi, supaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam perkara perdata yang sebelumnya melibatkan kliennya, PT Unicomindo Perdana.
Surat permohonan yang dikirimkan bernomor 05/LF.JLI/III/2025 tertanggal 31 Maret 2026 tersebut, ditujukan langsung kepada Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, S.H, L.M. Dalam dokumen hukum itu Robert Simangunsong meminta agar Kejaksaan Agung berperan aktif demi terwujudnya kepastian hukum dan eksekusi putusan yang nyata.
Sengketa hukum ini bermula dari perjanjian kerjasama pembangunan instalasi pembakaran sampah, antara Pemkot Surabaya dengan PT Unicomindo Perdana yang terjalin sejak tahun 1989. Namun, dalam perjalanannya terjadi perselisihan yang kemudian berlanjut ke proses persidangan.
Berdasarkan uraian fakta hukum, perkara ini telah melalui jenjang peradilan yang panjang dan telah menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, meliputi:
1. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 649/Pdt.G/2012/PN.Sby
2. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 177/PDT/2014/PT.SBY
3. Putusan Mahkamah Agung No. 320 K/PDT/2016
4. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 763 PK/PDT/2021
Dalam amar putusan yang telah final dan mengikat tersebut, Majelis Hakim secara tegas memutuskan bahwa Pemkot Surabaya telah melakukan wanprestasi. Konsekuensi hukum yang harus dipikul adalah kewajiban membayar ganti rugi kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104.241.354.128,00 (seratus empat miliar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu seratus dua puluh delapan rupiah).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa meskipun putusan telah inkracht, hingga saat ini Pemkot Surabaya masih menunda pelaksanaan kewajiban pembayaran.
“Atas dasar putusan PK tersebut, maka Pemkot Surabaya sudah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melakukan penolakan atau upaya hukum apapun, apalagi atas putusan tersebut sudah ada perintah pengadilan untuk membayar(aanmaning) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap pengacara Robert Simangunsong kuasa PT Unicomindo Perdana. Kamis (9/4/2026).
“Sebaliknya, Pemkot Surabaya hanya memiliki kewajiban mutlak untuk melaksanakan isi putusan pengadilan demi terciptanya kepastian hukum dan penegakan hukum yang nyata,” tandasnya.( red)