Dipaksakan Tanpa Kajian Jelas, Proyek Pelebaran Sungai di Tambak Asri Picu Perlawanan Warga

0
Surabaya, Lintas Surabaya – Penolakan terhadap rencana normalisasi sungai dengan lebar 16 hingga 18,1 meter oleh Pemerintah Kota Surabaya terus bergulir. Kali ini, warga Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, khususnya di kawasan Jalan Tambak Asri Bunga Rampai RW 6, menyatakan sikap tegas menolak kebijakan tersebut. Sabtu (11/04). 

 

Penolakan datang dari sedikitnya 10 RT terdampak, yakni RT 9, 10, 11, 24, 25, 26, 27, 31, 32, dan 34. Warga menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius.

 

Perwakilan LBH Ansor Jatim yang menjadi kuasa hukum warga, Mohammad Syahid, S.H, di turut mendampingi warga, menyampaikan bahwa penolakan tersebut merupakan inisiatif murni masyarakat. Warga menolak penandaan dan surat peringatan (SP) dari Pemkot karena dianggap sebagai langkah awal menuju pembongkaran.

 

“Warga menghendaki normalisasi cukup dilakukan dengan lebar 8 meter. Jika itu dipenuhi, warga siap mendukung program pemerintah karena dianggap tetap memberikan manfaat,” ujar Sahid.

 

Menurutnya, hingga saat ini belum ada kajian akademik yang jelas dari pemerintah terkait kebutuhan pelebaran hingga 16 meter lebih. Ia juga menilai data yang digunakan tidak sinkron dengan kondisi di lapangan.

 

“Pemerintah seharusnya turun langsung melihat kondisi riil, bukan hanya menganalisa dari data atau peta digital. Kalau persoalannya banjir, perlu dibuktikan apakah benar membutuhkan pelebaran sebesar itu,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua RT 31 Agung cahyono. yang mewakili warga menyatakan bahwa fungsi sungai saat ini hanya sebagai saluran limbah rumah tangga, bukan lagi jalur pengairan seperti dahulu.
“Kalau dulu 8 meter memang untuk pengairan nelayan, tapi sekarang sudah berubah fungsi. Bahkan di sini tidak pernah terjadi banjir, hanya genangan karena kemiringan yang tidak merata,” ungkapnya.

 

Warga juga mengaku keberatan dengan batas waktu yang diberikan Pemkot hingga 16 April. Jika tetap dipaksakan, warga menyatakan siap melakukan perlawanan secara fisik sebagai bentuk mempertahankan hak mereka.

 

“Kami berharap pemerintah tidak menggunakan cara-cara represif. Dengarkan aspirasi warga, jangan hanya terlihat humanis di permukaan,” tambahnya.

 

Hal senada disampaikan Irsan Hamzah, wakil Sekretaris Aliansi warga terdampak Normalisasi sungai Surabaya yang mempertanyakan dasar perubahan lebar sungai dari 8 meter menjadi 16,6 meter. Ia menyebut sebelumnya telah ada surat dari dinas terkait yang menetapkan lebar sungai 8 meter.

 

“Ada apa sebenarnya? Kenapa berubah? Harusnya ada dialog dengan warga agar tidak menimbulkan gejolak,” ujarnya.

 

Warga berharap adanya evaluasi dan komunikasi terbuka dari pemerintah agar solusi yang diambil tidak merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun pendidikan. (red)
Leave A Reply

Your email address will not be published.