Notaris DPO Rp4,2 Miliar Dibekuk di Tanjung Perak, Langsung Dieksekusi ke Medaeng

0
Surabaya, Lintas Surabaya – Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya dan Jaksa Eksekutor kembali berhasil mengamankan dan melakukan eksekusi pelaksanaan pidana terhadap seorang notaris atas nama Lutfi Afandi yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Surabaya sejak Maret 2026 pada hari Rabu tanggal 8 April 2026.

Bermula dari diperolehnya informasi bahwa terpidana diamankan oleh petugas Polda Jatim di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak dan diperiksa sebagai saksi terlapor dalam perkara yang sedang ditangani oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim.

Selanjutnya Tim Tangkap Buron dan Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya menuju Mapolda Jatim serta berkoordinasi dengan Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim. Tim menyampaikan maksud untuk melakukan eksekusi pelaksanaan putusan pidana terhadap terpidana dan disambut baik oleh Penyidik.

Akhirnya sekira pukul 20.30 WIB terpidana dibawa oleh Tim dan Jaksa Eksekutor menuju Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan.

Diketahui sebelumnya, terpidana Lutfi Afandi pada sekitar tahun 2011 yang merupakan notaris melakukan penipuan kepada korban Hj. Pudji Lestari sehingga mengakibatkan korban menderita kerugian 4,2 milyar.

Pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY yang menghukum terpidana 1 (satu) tahun penjara. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.