Solar Katanya HabisTapi Isi Jerigen Diam-Diam, Dugaan Kongkalikong di SPBU Sampang
Sampang, Lintas Surabaya – Dugaan praktik curang dalam distribusi BBM subsidi kembali mencuat. Kali ini terjadi di SPBU 54.692.01 yaberlokasi di Jalan Raya Ketapang Banyuates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Peristiwa ini terungkap pada Jumat malam, 10 April 2026 sekitar pukul 20.25 WIB, saat awak media bersama LSM tengah melakukan pengisian BBM di lokasi tersebut. Di tengah antrean masyarakat, terpampang jelas pengumuman bertuliskan “Solar Habis”.
Namun ironisnya, di saat yang bersamaan, seorang operator wanita justru terlihat mengisi BBM jenis solar ke dalam jerigen plastik berwarna putih. Jerigen tersebut diduga milik seorang pengerit—istilah yang kerap digunakan untuk menyebut pihak yang membeli BBM subsidi untuk dijual kembali secara ilegal.
Praktik ini sontak memicu tanda tanya besar. Pasalnya, di satu sisi masyarakat umum tidak dilayani dengan alasan stok habis, sementara di sisi lain justru terjadi pengisian dalam jumlah tertentu ke wadah yang tidak semestinya.
Jika benar terjadi, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika pelayanan, melainkan indikasi kuat penyimpangan distribusi BBM subsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.
BBM subsidi, khususnya solar, sejatinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil, dengan mekanisme ketat melalui sistem barcode atau QR Code MyPertamina.
Pengisian menggunakan jerigen hanya diperbolehkan dengan surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.
Aktivitas pengisian jerigen tanpa prosedur yang sah membuka celah praktik penimbunan dan penjualan kembali dengan harga non-subsidi, yang jelas bertentangan dengan tujuan program subsidi pemerintah.
Lebih dari itu, kejadian ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan di tingkat SPBU serta berpotensi melibatkan oknum internal yang bermain di balik distribusi BBM subsidi.
Masyarakat pun mendesak agar pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan regulator energi, segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya merusak sistem distribusi, tetapi juga mengkhianati hak rakyat kecil yang seharusnya dilindungi.
Dasar Hukum yang Dilanggar:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk pembatasan pengguna BBM subsidi.
Peraturan BPH Migas
Mengatur tata kelola distribusi BBM subsidi, termasuk larangan pengisian menggunakan jerigen tanpa dokumen resmi.
Ketentuan MyPertamina (QR Code) Pembelian BBM subsidi wajib menggunakan sistem digital untuk memastikan tepat sasaran. (red)