Sorot Ketimpangan Pasar di Surabaya, Publik Tuntut Transparansi Penegakan Aturan

NEWS27 Views

SURABAYA, LINTASSURABAYA.COM – Penerapan aturan terhadap aktivitas perdagangan pasar di Kota Surabaya menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan media, terdapat perbedaan perlakuan yang menarik untuk dicermati antara pasar yang beroperasi dengan karakteristik berbeda, terutama terkait jam operasional, jumlah pedagang, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Pasar Induk yang mulai beroperasi pada November 2022 dan diresmikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 15 Februari 2023, misalnya, dirancang sebagai salah satu penopang distribusi kebutuhan pangan di Kota Pahlawan. Dengan konsep pasar induk modern dan fasilitas pendukung, pasar tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan serta memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun pembeli.

Pasar yang berada di Jalan Sidotopo Lor Nomor 68A itu disebut beroperasi selama 24 jam. Meski jumlah pedagangnya diklaim tidak sampai 300 orang, aktivitasnya tetap berjalan sebagai pasar induk dengan fungsi strategis dalam rantai distribusi pangan.

Di sisi lain, Pasar Keputran Utara yang berlokasi di Jalan Keputran 12, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, juga memiliki ketentuan jam operasional tersendiri. Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, pasar tersebut beroperasi pada pukul 04.00–13.00 WIB untuk sesi pagi dan pukul 16.00–22.00 WIB untuk sesi malam.

Pantauan media menyoroti dugaan ketidaksesuaian aktivitas dengan jam operasional yang ditetapkan. Namun, kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut dengan membandingkan ketentuan resmi, waktu aktivitas pedagang, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan pengelola dan pemerintah kota.

Persoalan ini menjadi relevan ketika dibandingkan dengan nasib Pasar Buah Tanjungsari 77. Pasar yang menjadi tempat aktivitas perdagangan tersebut disebut berulang kali menghadapi persoalan aturan hingga muncul ancaman penyegelan.

Perbedaan situasi itu memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan regulasi terhadap pelaku usaha perdagangan di Surabaya. Apakah seluruh pasar telah mendapatkan standar pengawasan dan penindakan yang sama, atau terdapat perbedaan mendasar dalam aspek perizinan, status pengelolaan, serta pemenuhan persyaratan operasional?

Aspek legalitas harus menjadi tolok ukur utama

Dalam penataan pasar, kepatuhan tidak cukup dinilai hanya dari jumlah pedagang maupun lamanya jam operasional. Status perizinan, kesesuaian peruntukan lokasi, ketentuan perdagangan, serta kewajiban pengelola harus diperiksa secara menyeluruh.

Pasar yang beroperasi selama 24 jam tidak otomatis melanggar aturan apabila memiliki dasar perizinan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, aktivitas perdagangan yang berlangsung di luar ketentuan juga perlu ditindak apabila terbukti melanggar regulasi.

Karena itu, Pemerintah Kota Surabaya dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penertiban, termasuk alasan Pasar Buah Tanjungsari 77 menghadapi ancaman penyegelan. Penjelasan tersebut penting agar masyarakat memahami apakah persoalannya berkaitan dengan perizinan, jam operasional, tata ruang, atau ketentuan lain.

Transparansi juga diperlukan untuk memastikan bahwa penegakan aturan tidak menimbulkan kesan tebang pilih di antara pelaku usaha.

Pada akhirnya, penataan pasar bukan semata-mata soal menyegel atau membiarkan aktivitas perdagangan. Pemerintah harus memastikan regulasi diterapkan secara konsisten, dengan ukuran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika terdapat pelanggaran, penindakan harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang sama. Namun, apabila ada perbedaan status perizinan atau karakteristik operasional, pemerintah juga perlu menjelaskannya secara terbuka.

Dengan demikian, penertiban pasar di Surabaya tidak berhenti pada tindakan administratif, tetapi benar-benar menjadi upaya menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang adil bagi seluruh pedagang. (Snto)