Tambang Pasir Kuarsa Ilegal di Montong Tuban Mengancam Kesehatan Anak-anak
Lintas Surabaya, Tuban, Aktivitas tambang pasir kuarsa di Dusun Lomanis, Desa Montong Sekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, meresahkan warga setempat. Tambang yang telah beroperasi selama beberapa bulan ini mengganggu aktivitas warga dan mengancam kesehatan, khususnya anak-anak. Kamis (18/07/24).
Menurut keterangan warga, tambang pasir tersebut Diduga dikelola oleh Teguh Widodo, Kepala Dusun setempat, tanpa adanya komunikasi atau kompensasi yang layak.
“Pengelolanya Pak Kamituwo (Kasun.red) sedangkan pemiliknya Pak Santoso,” kata seorang warga.
Warga setempat mengaku hanya menerima kompensasi sebesar Rp100 ribu setiap bulan, jumlah yang dinilai tidak sebanding dengan dampak negatif yang ditimbulkan.
“Aktivitas warga terganggu karena debu yang berpotensi menyebabkan penyakit pernapasan,” ujarnya.
Selain itu, warga juga mengeluhkan kerusakan jalan yang sebelumnya dipaving dengan dana pemerintah.
“Mereka pernah bilang kalau jalan rusak akan diperbaiki, tapi hingga kini sudah 7 bulan belum ada pembenahan,” imbuhnya.
Warga berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk menertibkan pengelolaan tambang di dusun mereka. Sementara itu, Kepala Dusun Lomanis, Teguh Widodo, tidak dapat dikonfirmasi.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Montong, Yoga Subianto, membenarkan adanya aktivitas tambang pasir kuarsa di desanya, namun tidak mengetahui soal perizinannya.
“Kalau perijinan saya tidak tahu,” pungkasnya saat ditemui di kantor.
Perlu diketahui, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut menyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 160 mengatur bahwa setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi juga dipidana. Pasal 161 menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. (Red)