Polda Jatim Ungkap Kasus Pencurian dan Penadahan, Empat Tersangka Ditangkap

0

Lintas Surabaya, Surabaya – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan, yang melibatkan empat tersangka dari beberapa daerah di Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini berdasarkan beberapa laporan polisi dari Polsek Glenmore Banyuwangi, Polres Pamekasan, dan Polsek Soko Banah Pamekasan, yang masing-masing terjadi pada bulan Agustus 2024.

Para tersangka di ketahui, yaitu ASH (30 tahun), MHA (46 tahun), RWT (41 tahun), dan ASN (28 tahun), diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan barang-barang hasil curian. ASH dan MHA diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan pengemudi, sementara RWT berperan sebagai penjaga dan pelajar, dan ASN membeli barang-barang curian dari ASH dan MHA.

Kasubdit Jatanras Poda Jatim AKBP Arbaridi Jumbor, menyampaikan, Kami menerima tiga laporan dari wilayah yang berbeda dan melakukan penyelidikan. Kami berhasil menangkap pelaku utama di wilayah jalan tol pada malam hari. Berdasarkan informasi yang kami terima, kami mengikuti pelaku dari Banyuwangi, dan penangkapan dilakukan di pintu gerbang tol. Setelah itu, kami melakukan pengembangan kasus.

“Ada empat orang tersangka, termasuk seorang penadah. Kejahatan ini banyak terjadi di wilayah Madura, terutama di Pamekasan. Salah satu pelaku, ASH yang bekerja sebagai mantan teknisi, mengetahui dengan pasti cara mencuri baterai dari tower. Pelaku lainnya MHA masih mahasiswa dan berperan sebagai sopir, sekaligus memantau situasi selama rekannya melakukan pencurian.Tersangka ketiga RWT berusia 46 tahun dan bekerja sebagai sopir, bertugas menampung hasil curian. Sedangkan tersangka keempat, ASN berusia 28 tahun, juga bertindak sebagai penampung,” terang Arbaridi, Kamis (26/09).

Lanjut Arbaridi, Barang bukti yang kami amankan ada 16, termasuk dua mobil yang digunakan sebagai sarana, yaitu mobil Daihatsu Sigra beserta kuncinya dan STNK. Tersangka menggunakan kunci master untuk membuka kotak baterai di tower, karena pelaku pernah bekerja di sana dan mengetahui tekniknya. Mereka juga memastikan agar alarm di tower tidak berbunyi dengan cara melonggarkan baut menggunakan obeng.

“Tersangka utama ASH sangat memahami bagaimana cara menghindari alarm di pusat BTS dengan menempelkan magnet agar alarm tidak berbunyi. Namun, pihak provider menemukan adanya anomali pada perangkat USB dan SSB saat pengecekan. Kami berhasil menangkap pelaku utama beserta rekan-rekannya yang membantu melancarkan aksi kejahatan ini,” jelasnya.

Arbaridi juga mengatakan, Barang bukti yang kami amankan termasuk baterai tower yang sangat bernilai tinggi di pasar gelap. Tanpa baterai tersebut, tower tidak akan berfungsi, karena baterai itu berfungsi sebagai ‘otak’ dari tower tersebut serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor rangka MHKS6GJ6JMJ094155 dengan nomor polisi M-1941-AW. Selain itu, barang bukti lainnya meliputi kunci mobil, handphone, alat-alat mekanik, dan beberapa perangkat elektronik seperti laptop dan modem. Semua barang bukti ini terkait dengan tindakan pencurian dan penadahan yang dilakukan para tersangka.

“Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Saat ini, penyidikan lebih lanjut masih berlangsung guna mengungkap jaringan yang lebih luas terkait aksi kejahatan tersebut,” pungkasnya. (S nto)

Leave A Reply

Your email address will not be published.