Subdit III Jatanras Pokda Jatim Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Surabaya

0

Lintas Surabaya, Surabaya – Tim Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan empat orang tersangka. Tersangka yang ditangkap terdiri dari THY (47 tahun), MSH (33 tahun), MTH (44 tahun), dan SML (32 tahun).

Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pencurian truk trailer tersebut. MSH, yang bekerja sebagai sopir di PT. Salim Ivonas Pratama, bertindak sebagai pengambil kunci kendaraan, sementara tersangka lainnya membantu dalam proses pencurian hingga pengawasan.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumbor nenyampaikan, Salah satu tersangka, yang merupakan mantan pegawai perusahaan tersebut, memanfaatkan kemudahan akses untuk mendapatkan hasil curiannya. Tersangka ini sebelumnya bekerja di perusahaan yang menjadi korban, sehingga ia dengan mudah dapat menduplikasi kunci kendaraan. Pada saat unit kendaraan tersebut diparkir di tepi jalan, tersangka dengan mudah mengambil alih dan menguasai kendaraan tersebut bersama teman-temannya, lalu membawanya ke wilayah Jember.

“Peristiwa ini terjadi pada tanggal 9 September 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya. Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama. Berdasarkan laporan, tersangka pertama, THY (47 tahun), merupakan warga Jember yang berperan sebagai pengawas dan pembawa sarana saat melakukan pencurian. Tersangka kedua, MSH (33 tahun), bertindak sebagai eksekutor utama yang langsung mengambil barang curian. Tersangka ketiga, MTH, berperan sebagai pembawa hasil kejahatan, sementara SML berperan sebagai pengawas selama pencurian berlangsung,” ungkap Arbaridi, Kamis (26/09).

“Barang bukti yang diamankan meliputi dua buah handphone, satu unit mobil Honda Brio dengan STNK sebagai sarana, dan satu unit truk,” imbuhnya.

Lanjut Arbaridi, Perlu diketahui, tersangka utama adalah mantan karyawan perusahaan, sehingga ia mengetahui dengan jelas kapan truk diparkir, kapan keluar, dan kapan kembali masuk ke lokasi parkir. Dengan pengetahuan tersebut, tersangka bisa dengan mudah mengambil surat-surat kendaraan dan akhirnya mencuri truk tersebut.

“Penamgkapan terhadap para tersangka dilakukan ketika mereka sedang merencanakan menjual hasil kejahatan mereka. Truk tersebut ditemukan diparkir di depan PT Salim di Tanjung Tembaga, wilayah Perak, Surabaya, dengan kunci masih menempel di kendaraan. Seluruh tersangka ditangkap di Sumberrejo, Jember, ketika mereka hendak menjual truk curian tersebut. Berdasarkan informasi yang kami terima, truk ini rencananya akan ditawarkan kepada calon pembeli, namun mereka belum sempat menemukan pembelinya. Sebagian besar dari truk curian, terutama bagian belakang trailer, sudah dipotong-potong dan dijual kiloan di wilayah yang sama,” terangnya.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menangani kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan banyak pihak, terutama perusahaan transportasi. (S nto)

Leave A Reply

Your email address will not be published.