Budi Prasetyo Kurniati Diduga Ditipu Oknum Pegawai Kejaksaan, Gaji dan Kartu Kredit Tak Dibayar
Lintas Surabaya, Surabaya – Seorang wanita bernama Budi Prasetyo Kurniati menyampaikan kekesalannya karena diduga ditipu oleh oknum pegawai Kejaksaan di Surabaya berinisial D. Persoalan ini bermula dari kerja sama bisnis obat-obatan herbal antara Wahyuni, Budi, dan D. Menurut Budi, ia diajak bergabung oleh Wahyuni untuk membantu operasional bisnis tersebut, yang diketahui kemudian dikelola oleh D sebagai pemilik.
“Saya diajak Bu Yuni untuk mendampingi kerja di bisnis ini, tapi saya tidak tahu kalau D itu orang Kejaksaan. Awalnya saya dijanjikan akan mendapat honor Rp50 ribu setiap kali ke apotek. Namun hingga kini masih ada kekurangan Rp3,6 juta yang belum dibayar, pembelian token listrik termasuk tagihan kartu kredit yang digunakan untuk kebutuhan operasional bisnis,” ungkap Budi dengan nada penuh emosi. Senin (13/01).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa kartu kreditnya sempat digunakan oleh D untuk membayar tagihan Indihome di rumahnya. Kini, Budi harus menghadapi tekanan dari pihak debt collector akibat tagihan kartu kredit yang belum terbayar.
“Saya benar-benar merasa sakit hati karena bukan hanya gaji yang belum saya terima, tapi saya juga harus menghadapi debt collector yang datang ke rumah,” keluh Budi.
Budi juga menambahkan bahwa Wahyuni sebagai partner bisnis telah mendapatkan penyelesaian dari D melalui surat perjanjian perdamaian. Namun, dirinya belum mendapatkan respons meski sudah berulang kali menghubungi D.
“Saya telepon tidak diangkat, WA juga tidak dijawab. Saya hanya meminta hak saya dibayar, tidak lebih. Saya hanya ingin hak saya dibayar. Ini bukan soal jumlah, tapi soal tanggung jawab. Saya tidak tahu harus bagaimana lagi, jadi saya mengadu ke bapak-bapak wartawan ini.
Dalam kesempatan tersebut, Budi berharap agar pihak terkait bisa membantu menyelesaikan permasalahannya. Ia hanya ingin mendapatkan haknya atas gaji dan tagihan kartu kredit yang telah digunakan untuk bisnis tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak D belum memberikan tanggapan terkait pengaduan ini. (Red)