Truk Tangki Masuk Gudang Misterius di Surabaya, Diduga Terkait Penimbunan BBM Ilegal

0
Lintas Surabaya, Surabaya – Aktivitas mencurigakan kembali menjadi perhatian warga di kawasan Jalan Gresik Gadukan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Sebuah truk tangki berwarna biru putih terpantau secara rutin keluar-masuk sebuah gudang , hari Jumat (17/01/25), yang diduga milik seorang pengusaha bernama Abah S. Kejadian yang terjadi sekitar pukul 13.38 WIB ini memicu dugaan adanya penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di lokasi tersebut.

 

Menurut pengakuan salah satu warga yang telah mengamati aktivitas gudang tersebut, truk tangki sering terlihat membawa muatan yang tidak diketahui isi pastinya. “Meskipun dari luar gudang tampak sepi tanpa aktivitas mencolok, frekuensi kedatangan truk tangki yang tinggi menimbulkan kecurigaan warga sekitar,” terang warga yang tidak mau disebut namanya.

 

Dugaan ini semakin kuat mengingat lokasi gudang berada di kawasan yang sering dikaitkan dengan aktivitas penimbunan BBM ilegal. Praktik semacam ini berpotensi merugikan negara karena menghindari pajak, selain juga membawa risiko pencemaran lingkungan yang membahayakan masyarakat.

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan bahwa minyak bumi merupakan sumber daya strategis yang dikuasai oleh negara dan vital bagi hajat hidup masyarakat. Dalam Pasal 55 dan Pasal 53, jelas disebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan atau penyimpanan BBM tanpa izin usaha dapat dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun penjara serta denda mencapai Rp 60 miliar.

 

Warga berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menyelidiki dan menghentikan aktivitas mencurigakan ini. Penegakan hukum diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan agar kelangkaan BBM di masyarakat tidak semakin parah akibat ulah pelaku yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi. (Tim)
Leave A Reply

Your email address will not be published.