Lintas Surabaya, Surabaya – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai kian marak di kawasan Jalan Pandegiling, Surabaya. Rokok-rokok ini dijual bebas oleh sepasang suami istri pedagang tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Modus yang digunakan untuk mengelabui petugas adalah dengan menyimpan rokok ilegal tersebut di dalam kantong kresek berwarna hitam dan menempatkannya di lokasi yang gelap agar tidak mudah terdeteksi.
Keberadaan rokok ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai atau dengan pita cukai yang tidak sesuai dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Aktivitas ini juga merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan negara dari cukai yang seharusnya disetorkan. Selain itu, peredaran rokok ilegal berisiko pada kesehatan masyarakat karena tidak memenuhi standar produksi resmi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan kepolisian, dapat segera bertindak tegas untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di Jalan Pandegiling Surabaya. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan barang-barang ilegal.
Sampai berita ini di naikan awak media masih mencoba menghubungi pihak-pihak terkait. Bersambung. (Tim)