Maraknya Praktik Mafia BBM Bersubsidi di SPBU Kraton Pasuruan: Lemahnya Pengawasan APH Jadi Sorotan

0
Lintas Surabaya, Pasuruan – Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite marak terjadi di SPBU Kraton dengan nomor SPBU Pertamina 54.671.34 di Pasuruan. Hal ini menyebabkan antrean panjang karena puluhan pengendara menggunakan motor seperti Thunder, Tiger, dan Megapro yang telah dimodifikasi dengan tangki besar untuk mengisi BBM bersubsidi hingga 12–15 liter.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini diperparah dengan banyaknya pengangsu (penimbun) yang membeli secara berkala dan menimbun BBM tersebut. Lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) setempat diduga menjadi penyebab utama terjadinya pembiaran, sehingga para mafia BBM dapat bebas meraup keuntungan dari hasil jual beli ilegal ini.
Para tengkulak menimbun BBM dengan cara pembelian estafet atau berkala, kemudian disimpan di lokasi tak jauh dari SPBU, tepatnya di tanah lapang sebelah kanan SPBU dekat bangunan menyerupai gudang barang bekas. BBM tersebut ditampung dalam jeriken plastik berkapasitas 35 liter.
Padahal, sesuai dengan SOP Pertamina, BBM bersubsidi seperti Pertalite dilarang ditampung dalam jeriken berbahan plastik karena berisiko tinggi menimbulkan kebakaran akibat listrik statis.
Aturan Larangan Pengisian BBM di Jeriken:
1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014
Melarang SPBU menjual Premium dan Solar kepada konsumen menggunakan jeriken dan drum untuk dijual kembali. Pembelian Pertalite menggunakan jeriken hanya diperbolehkan dengan rekomendasi khusus untuk keperluan tertentu seperti pertanian, perikanan, atau usaha mikro/kecil.
2. Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012
Mengatur harga jual eceran BBM bersubsidi dan melarang SPBU melayani konsumen menggunakan jeriken, mobil yang telah dimodifikasi, serta melarang penjualan ke industri rumah tangga atau pabrik.
3. Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012
Mengatur larangan penggunaan jeriken dan prosedur keselamatan saat pengisian BBM di SPBU.
4. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Melarang konsumen membeli BBM di SPBU untuk dijual kembali.
Sanksi Hukum Bagi Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001
Memberikan sanksi pidana kepada pelaku usaha Pertamini ilegal tanpa izin, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar, tergantung jenis pelanggarannya:
Pengolahan tanpa izin: Penjara maksimal 5 tahun, denda Rp50 miliar.
Pengangkutan tanpa izin: Penjara maksimal 4 tahun, denda Rp40 miliar.
Penyimpanan tanpa izin: Penjara maksimal 3 tahun, denda Rp30 miliar.
Niaga tanpa izin: Penjara maksimal 3 tahun, denda Rp30 miliar
Praktik ilegal ini memicu kemarahan warga yang merasa dirugikan karena antrean panjang dan pelayanan yang buruk. Mereka menduga adanya kerja sama antara tengkulak dan pegawai SPBU karena keluhan mereka diabaikan. SPBU seakan-akan menjadi “milik tengkulak,” dengan pegawai yang tidak peduli terhadap protes konsumen biasa. (Bersambung) 
(Tim)
Leave A Reply

Your email address will not be published.