Marak Praktik Calo SIM di Satpas Polres Sumenep, Diduga Libatkan Oknum Polisi
Lintas Surabaya, Sumenep (25/9) — Maraknya praktik calo dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Korlantas Polri dikeluhkan oleh masyarakat. Keberadaan para calo di Satpas Polres Sumenep menjadi sorotan karena dinilai merugikan pemohon SIM. (07/02).
Pembuatan SIM C ditawarkan dengan tarif Rp750.000 dengan janji langsung terima jadi, sedangkan SIM A dikenakan biaya Rp900.000 tanpa melalui tes, hanya langsung difoto.
Satpas Polres Sumenep menjadi perhatian publik karena praktik percaloan yang marak terjadi justru bertolak belakang dengan slogan pelayanan yang terpampang di area tersebut. Para calo dengan leluasa berkeliaran di sekitar Satpas, bahkan secara terang-terangan menawarkan jasa pengurusan SIM baru, baik SIM C maupun SIM A, dengan tarif yang fantastis.
Beredar informasi bahwa sebagian dari uang tersebut diduga disetorkan kepada oknum polisi yang bertugas di sana. Padahal, biaya resmi untuk pembuatan SIM baru hanya sebesar Rp100.000 untuk SIM C dan Rp120.000 untuk SIM A, sesuai peraturan yang berlaku.

Area ujian praktik di Satpas terlihat sepi setiap hari, nyaris tanpa antrean pemohon SIM yang mengikuti ujian praktik. Namun, jumlah pemohon SIM yang lulus dan mencetak SIM diduga mencapai puluhan hingga ratusan orang setiap harinya. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi data dan praktik yang tidak transparan.
Selain pembuatan SIM baru, para calo juga menawarkan jasa perpanjangan SIM dengan biaya Rp350.000, meskipun masa berlaku SIM tersebut masih cukup panjang.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi hal ini ke Satpas Polres Sumenep, Kasat Lantas setempat enggan memberikan jawaban, meskipun pesan yang dikirim melalui WhatsApp sudah berstatus terbaca (centang dua berwarna biru).
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran di balik praktik ini, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti bersalah. (Tim)