Usai Sidang Cerai Istri Alami Kekerasan,Pelaku Ancam Bakar Korban
Lintas Surabaya, Surabaya – Dugaan kekerasan dalam rumah tangga kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Seorang perempuan berinisial KS, warga Benowo, Surabaya Barat, melaporkan suaminya sendiri, WS, atas dugaan penganiayaan dan ancaman pembakaran. Kekerasan terjadi hanya beberapa jam setelah keduanya menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Gresik.
Menurut keterangan Tri, kerabat korban, KS mendatangi sidang cerai pada 16 April 2025 lalu bersama kuasa hukumnya, Supri, SH., MH. Namun sidang perdana tersebut gagal dilanjutkan karena masalah domisili.
Malam harinya, WS mendatangi tempat kos KS yang memang sudah berpisah tempat tinggal sejak sebelum bulan Ramadhan.
“Waktu itu sekira pukul 21.00 WIB, korban meminta pelaku segera pulang karena sudah malam. Tapi pelaku tak menghiraukan dan malah tiduran di lantai,” ujar Tri, Sabtu (4/5/2025) pukul 16.03 WIB.
Tri melanjutkan, sekitar pukul 22.00 WIB, KS mencoba menarik tubuh suaminya agar bangun dan segera pulang. “Tapi akibat tarikan itu, baju pelaku sobek hingga membuatnya emosi. Pelaku langsung mendorong korban sampai terpental ke belakang,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, kekerasan semakin brutal. WS kemudian mengambil sebuah gunting dari atas kulkas, menyeret korban, dan memotong rambut KS secara paksa. “Akibat kejadian itu tangan korban sampai berdarah,” lanjut Tri.
Parahnya lagi, WS sempat mengucapkan ancaman yang membuat KS trauma. “Aku belum puas jika belum membakar kamu,” ungkap Tri menirukan ancaman pelaku.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/339/IV/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tertanggal 17 April 2025.
“KS kini trauma berat dan ketakutan. Pelaku belum ditahan hingga hari ini, padahal sangat mungkin ia mengulangi perbuatannya,” ujar Tri dengan nada prihatin.
IPTU Eddie Octavianus Makoto, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, saat dikonfirmasi media menyatakan masih akan mengecek laporan tersebut. “Mohon waktu saya cek ya,” ucapnya singkat pada Sabtu malam (4/5/2025).
Di sisi lain, WS yang coba dikonfirmasi oleh media, enggan memberikan pernyataan.
Sementara itu, Muhammad Arfan, SH, dari LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Surabaya, menyatakan siap mendampingi korban secara hukum. “Pelaku bisa ditahan karena ancaman kekerasan itu nyata dan mengkhawatirkan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perbuatan WS memenuhi unsur pidana. “Pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP juncto Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT),” tandasnya. (red)