Sidang Harta Gono-Gini di PN Surabaya, Kuasa Hukum Penggugat Keberatan Atas Ucapan “Bodoh dan Konyol” dalam Duplik Tergugat

0
Lintas Surabaya, Surabaya – Persidangan lanjutan perkara harta gono-gini antara Stela Yuniati selaku Penggugat dan Feri Candra selaku Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Majelis Hakim Darwanto di ruang Tirta 1, pada Senin (5/5/2024).

 

Namun, jalannya sidang kuasa hukum Penggugat, Joenus Koerniawan, SH, MH, menyampaikan keberatan keras kepada Majelis Hakim Darwanto  atas isi Duplik yang diajukan pihak Tergugat, khususnya karena penggunaan kata bodoh dan konyol yang dianggap melecehkan dan menghina Penggugat.

 

“Yang Mulia Majelis Hakim, kami merasa keberatan dengan kata-kata kasar, melecehkan, dan menghina Penggugat yang tertuang dalam Duplik Tergugat tanggal 21 April 2024, halaman 3, yang menyebut Penggugat BODOH dan KONYOL,” tegas Koerniawan di hadapan majelis hakim.

 

 

Koerniawan menekankan bahwa persidangan merupakan forum resmi yang harus dijaga kehormatannya oleh semua pihak, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum masing-masing. Ia meminta hakim untuk mengambil tindakan tegas demi menjaga kelancaran dan keadilan proses persidangan.

 

“Penggunaan kata-kata tidak etis dan menghina dapat mengganggu jalannya persidangan serta menciptakan ketegangan antara para pihak,” lanjutnya.

 

Atas insiden ini, Penggugat melalui kuasanya memohon kepada majelis hakim untuk:
1.Memberikan teguran keras kepada pihak Tergugat.
2.Memerintahkan Tergugat untuk meminta maaf secara langsung kepada Penggugat.
3.Memerintahkan Tergugat membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
4.Memberikan putusan yang adil dan bijaksana atas kejadian tersebut.

 

Sementara itu, Muhammad Suhud, SH., selaku kuasa hukum dari Tergugat Feri Candra saat ditanya awak media mengenai keberatan kuasa hukum penggugat yang tertulis di Duplik Tergugat halaman 3, dengan kata-kata “Bodoh dan konyol”,

 

“Keberatan dari kuasa hukum penggugat yang tadi disampaikan ke majelis hakim itu haknya, biar nanti majelis hakim yang menilai”, jelasnya dengan terlihat menghindar.

 

Saat ditanya kembali, Bagaimana menurut bapak sebagai seorang advokat mengenai kata kata kata Bodoh dan konyol tersebut ? Namun kuasa hukum Tergugat tidak menjawabnya

 

 

Ia juga menyampaikan bahwa sidang saat ini masih dalam tahap jawab-menjawab dan belum masuk ke agenda pembuktian. “Nanti minggu depan akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian awal,” ujarnya singkat.

 

Kasus ini sendiri merupakan bagian dari proses hukum pasca perceraian antara Stela Yuniarti dan Feri Candra, yang memperdebatkan pembagian harta bersama selama masa pernikahan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada pekan depan. (S nto)
Leave A Reply

Your email address will not be published.