Diduga Spa Seksi di Tidar, DPRD Surabaya Desak Penertiban Usaha Berkedok Pijat Tradisional

0

Lintas Surabaya, Surabaya – Konten video dari akun TikTok @spa_tidar yang menampilkan terapis berpakaian minim kembali memantik polemik di Kota Surabaya. Komisi B DPRD Surabaya merespons keresahan publik dengan memanggil pemilik usaha yang berlokasi di Jalan Tidar 129, Surabaya Barat, untuk klarifikasi terkait legalitas bisnisnya.

Dalam rapat yang digelar bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar), terungkap bahwa tempat tersebut hanya mengantongi izin rumah pijat tradisional, bukan izin usaha spa. Namun, praktik yang dilakukan di lokasi itu justru menyimpang dari ketentuan perizinan.

“Kita dapat laporan masyarakat. Setelah ditelusuri, izinnya tidak sesuai. Ini perlu ditindak,” tegas Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, M. Mahmud, pada Senin (7/4/2025).

Tak hanya pelanggaran administratif, dugaan penyimpangan layanan spa juga dinilai melanggar norma budaya dan etika. Foto dan video yang beredar di media sosial memperlihatkan praktik yang tidak mencerminkan layanan kecantikan atau pijat tradisional sebagaimana mestinya.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) juga turut angkat bicara. Mereka meminta Pemkot bersikap tegas.

“Jangan hanya soal izinnya, tapi juga nilai moral yang dilanggar. Jangan sampai anak-anak dan warga sekitar jadi korban paparan konten yang tidak layak,” kata salah satu perwakilan LPMK.

 

Komisi B mencurigai ada sejumlah spa yang telah lama beroperasi namun luput dari pengawasan. Pihak Disbudporapar pun mengakui adanya ambiguitas antara definisi spa dan rumah pijat. Diperlukan regulasi yang lebih tegas agar pelaku usaha tidak bisa berlindung di balik izin yang keliru.

“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP, bahkan siap lakukan sidak tertutup jika diperlukan,” ungkap perwakilan dinas.

Menanggapi kontroversi tersebut, manajemen 29 Spa akhirnya memberikan klarifikasi. Mereka menyatakan bahwa seluruh kegiatan usaha mengikuti SOP yang sudah ditetapkan dan tidak ada aktivitas yang melanggar aturan. Pihak manajemen juga menyebut telah mencabut tulisan “spa” dari papan nama dan promosi mereka sebagai bentuk penyesuaian.

“Kami hanya beroperasi kurang dari setahun. Setelah dapat pendampingan, kami diarahkan untuk menyesuaikan izin menjadi rumah pijat tradisional,” ujar perwakilan manajemen.

Selain itu, pihak 29 Spa menegaskan komitmennya untuk terbuka, taat regulasi, serta membangun hubungan baik dengan lingkungan sekitar. Mereka juga berharap adanya pendampingan teknis yang jelas dari pemerintah agar pelaku usaha tidak terjebak dalam ketidakpastian hukum. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.