Judi Sabung Ayam di Selorejo Dibiarkan? Warga Geram, Aparat Ditantang Bertindak
Lintas Surabaya, Tulungagung – Praktik judi sabung ayam kembali mencoreng wajah hukum di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Meski jelas melanggar hukum dan meresahkan warga, aktivitas ilegal ini justru terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat.
Menjelang akhir pekan, ayam jago atau ayam aduan dari berbagai daerah meningkat tajam. Arena sabung ayam yang tempatnya tersembunyi namun tetap ramai ini bahkan diduga dijaga ketat oleh oknum tak dikenal, seolah menunjukkan bahwa hukum tak berlaku di sana.
Warga mulai mengeluhkan. “Kami tidak butuh janji manis. Ini sudah meresahkan, mengganggu kenyamanan, dan sangat jelas-jelas melanggar hukum,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.
Sorak-sorai, taruhan tunai, dan kerumunan tanpa kendali jadi pemandangan yang ditemui wartawan saat menelusuri lokasi. Fakta di lapangan membuktikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar hobi, melainkan judi terstruktur yang diduga dilindungi.
Padahal, Pasal 303 KUHP dan UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 secara tegas melarang perjudian dan kekerasan terhadap hewan. Namun, penegakan hukum di Tulungagung seperti mati suri.
Warga tak hanya menuntut Polres Tulungagung untuk bergerak, tetapi juga mendesak Kapolda Jawa Timur turun langsung membongkar jaringan sabung ayam ini.
“Kalau aparat tidak mampu, lebih baik terbuka saja. Jangan buat rakyat kehilangan kepercayaan,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari kepolisian. Sementara itu, kegaduhan di arena sabung ayam terus berlangsung seolah tak tersentuh hukum. bersambung. (red)