Diduga Ditipu Rp100 Juta, Muhammad Ali Laporkan Rekanan Proyek Urugan Tanah ke Polda Jatim
Lintas Surabaya, Surabaya — Seorang warga bernama Muhammad Ali resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seseorang bernama SWW alias Wd ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Rabu (21/5/2025).
Laporan tersebut diterima dengan nomor: LP/B/701/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Dalam keterangannya, Muhammad Ali menyebut bahwa kasus bermula saat ia menggunakan jasa Wd untuk menguruk tanah di belakang kafe miliknya di Fortuna, Sidoarjo.
Ali mengaku telah menyepakati nilai kontrak sebesar Rp167 juta, dan telah menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta secara bertahap sejak Desember 2024. Namun hingga kini pekerjaan urugan tanah tidak kunjung selesai. Material seperti paving dan batu kali juga tidak tersedia di lokasi, meski pembayaran telah dilakukan.
“Saya sudah berkali-kali meminta agar diselesaikan, bahkan sudah mengirim somasi dua kali melalui kuasa hukum saya. Tapi tidak pernah ada respons,” ujar Ali.
Ali menambahkan bahwa Wd diketahui bekerja di PT Citra Karya Marga Utama yang beralamat di kawasan Citraland dan satu kantor dengan PT Conblock. Wd awalnya berjanji mencarikan harga paling murah, namun justru tidak melanjutkan proyek setelah relasi Ali dengan salah satu pihak PT Conblock memburuk.
“Saya tidak tahu apa alasannya, tapi yang jelas, uang saya sudah diterima Rp100 juta, pekerjaan tidak diselesaikan, dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan,” tambahnya.
Merasa dirugikan secara materiil dan tidak mendapat penyelesaian secara kekeluargaan, Muhammad Ali pun memutuskan mengambil jalur hukum.
Laporan ini diterima oleh pihak SPKT Polda Jatim karena terdapat unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. (S nto)