Diduga Gelapkan Dana Rp 26 Miliar, Direktur PT WULB Diadili Atas Laporan Sun Life
Lintas Surabaya, Surabaya, Direktur PT.Winer Usaha Lancar Berjaya (WULB) Darwin, Dipidanakan oleh Perusahaan Asuransi PT.Sun Life Financial Indonesia (Sun Life), Dalam kasus ini Darwin dituduh melakukan Penipuan dengan pasal 378 atau Penggelapan 372 KUHP yakni sebanyak Rp 26 Miliar.
Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Darwin pun diadili dan menyandang status Terdakwa Ia didampingi pengacaranya Elok, Ketika persidangan digelar diruang Cakra, Selasa (27/5/2025) hingga berakhir sekitar pukul 18 Wib, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jatim Yulistiono bersama Dwi Hartanta menghadirkan 2 orang saksi, Fendi dan Kistiono Alias Toni (AVP Legal Counsel PT. Sun Life Financial Indonesia) selaku pelapor.
“Tidak mengembalikan?,” tanya jaksa Hartanta pada saksi, Selasa (27/5), kemudian dijawab saksi “Tidak”.
Lanjut Dwi bertanya soal berapa kerugian yang dialami perusahaan tempat saksi bekerja.
“Akibat dari pada Terdakwa tidak mengembalikan kerugian yang dialami PT.SLFI berapa?,” ujar jaksa Dwi bertanya kembali.
“Dua puluh enam miliar,” jawab saksi Kistiono mengungkapkan kerugian perusahaan.
Diruang yang sama usai pertanyaan jaksa dilontarkan pada saksi, Lanjut pengacara Elok sebagai penasehat hukum Terdakwa Darwin bertanya awal kepada saksi Kistiono.
“Saksi Apakah pada waktu awal pertemuan apakah saksi selalu menghadiri pertemuan antara Koesdiantoro dengan Terdakwa?,” kata Elok, Kostiono pun menjawab tidak.
Selanjutnya, Elok menanyakan kembali soal janji Terdakwa dalam perekrutan calon-calon nasabah asuransi Sun Life.
“Kemudian untuk tahap pertama apakah sudah dipenuhi oleh Terdakwa,”tandas pengacara cantik yang dikenal banyak akrab dengan siapapun termasuk kepada pihak pn.
Diketahui kasus yang dijalani Darwin bermula ketika dia ingin bergabung dengan perusahaan asuransi Sun Life, Awalnya Terdakwa dikenalkan oleh Candra Dewi salah satu Agen Asuransi Sun Life kepada Teddy Lunardi juga staf PT. Sun Life, selanjutnya berlanjut yaitu pada tanggal 7 September 2018 Terdakwa mengajak pejabat PT. Sun Life Financial Indonesia yaitu saksi Wirasto Koesdiantoro.
Singkat cerita, Usai Terdakwa menyampaikan keahliannya dalam pengalaman mencari calon-calon nasabah asuransi dengan jumlah banyak, Tak lama pihak korban (Sun Life) pun tertarik namun Darwin meminta syarat dana operasional yang tak sedikit jumlahnya yaitu Rp 26 Miliar.
Tahap pertama pada tanggal 2 April 2019 dicairkan dana tunai senilai senilai Rp. 15.600.000.000 yang diterima oleh Terdakwa dikirimkan dari PT. SLFI (Korban) dengan nomor rekening Bank CIMB Niaga: 801006666300 atas nama PT. SLFI kepada PT. WULB dengan Nomor Rekening: Bank Central Asia 4682128333.
Selanjutnya, untuk mendapatkan dana Tahap Kedua (September 2019), Terlapor harus mencapai target penjualan (Target FYP Akumulasi) sebesar Rp.5.650.000.000.
Bahwa yang kedua tanggal 30 Oktober 2019 senilai Rp. 10.400.000.000,- (dengan persyaratan pada bulan Oktober 2019 Terdakwa harus mendapatkan omset senilai 5,6 Milyar dan Bulan Februari 2020 Terdakwa harus mencapai target penjualan Polis dengan Omset 29 Milyar (sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Perjanjian tanggal 14 Maret 2019 antara saksi Wirasto Koesdiantoro selaku Chief Agency Officer PT. Sun Life Financial Indonesia dengan Terdakwa Darwin selaku Direktur PT. Winer Usaha Lancar Berjaya).
Ditengah perjalanan itu pihak Sun Life merasa dibohongi dan ditipu bahwa nasabah yang direkrut oleh Darwin ternyata sebagian adalah pihak saudaranya, kerabat bahkan mertua sendiri, Dimana uang untuk pembayaran premi asuransi para nasabah ke pihak Sun Life dibayarkan oleh Terdakwa yang merupakan uang operasional semula yang diterima dari SLFI.
Sehingga akibat perbuatan terdakwa maka PT. SLFI yang diwakili pelapor saksi Kistiono Alias Toni (AVP Legal Counsel PT. Sun Life Financial Indonesia), mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 26.000.000.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 atau 372 KUHP. (red)