Bocah 4 Tahun Diduga Diperkosa Tetangga, Polres Malang Dinilai Lamban Tangani Kasus

0

Malang, Lintas Surabaya – Raut duka dan kekecewaan menyelimuti FA (24), warga Desa Mbuwek, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Ia datang ke Polres Malang pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 15.56 WIB, untuk melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami putri kecilnya, AN (4), oleh HK, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Dalam keterangannya, FA mengungkapkan bahwa AN disekap di dalam kamar pelaku. Mulut bocah malang itu diplester, tangan dan kakinya dilakban, sementara musik diputar keras-keras agar jeritan korban tak terdengar oleh tetangga.

“Pelaku menciptakan kondisi agar bisa bebas melakukan perbuatan keji itu,” ujar FA dengan nada gemetar.

Tragedi ini mulai terungkap ketika AN mengeluhkan rasa sakit luar biasa saat buang air kecil. Kecurigaan sang ibu kian menguat hingga akhirnya AN mengaku mengalami perlakuan tak senonoh.

Namun, harapan FA untuk mendapatkan keadilan terasa makin jauh. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Malang yang dikirimkan melalui WhatsApp pada pukul 21.37 WIB tidak mendapatkan balasan. Sikap diam ini menambah luka keluarga korban, yang kini menuntut kejelasan dan tindakan tegas dari kepolisian.

Keluarga korban mendesak Polres Malang untuk bertindak cepat dan tidak membiarkan kasus ini tenggelam tanpa kejelasan. Kejahatan terhadap anak adalah bentuk kekejian luar biasa yang menuntut respons cepat dan adil. (red) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.