Terkait Abolisi dan Amnesti Presiden, Pengacara Rexy Mierkhahani: Harus Disertai Transparansi Hukum

0

Surabaya, Lintas Surabaya — Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat.

Gelombang pro dan kontra terus bergulir, baik di kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat sipil.

Salah satu suara yang angkat bicara datang dari pengacara muda yang namanya sudah di kenal di Surabaya, Rexy Mierkhahani, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Lex Crysta & Co. Dalam keterangannya, Rexy menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh Presiden merupakan bagian dari kewenangan konstitusional yang sah.

“Langkah ini tentu menjadi kewenangan konstitusional Presiden, yang harus kita hormati dalam kerangka hukum yang berlaku,” ujar Rexy kepada media. Sabtu (02/08).

Meski begitu, Rexy menekankan pentingnya agar kebijakan abolisi dan amnesti dilakukan dengan landasan hukum yang transparan dan argumentatif.

“Penting agar kebijakan semacam ini disertai pertimbangan hukum yang transparan dan argumentatif, agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum dapat dinegosiasikan,” tegasnya.

Menurutnya, menjaga marwah hukum adalah tanggung jawab bersama, dan setiap kebijakan yang diambil oleh negara tidak boleh mengaburkan prinsip keadilan maupun akuntabilitas publik.

“Kita semua tentu berharap marwah hukum tetap dijaga, dan kebijakan negara tidak mengaburkan prinsip keadilan serta akuntabilitas publik,” tutup Rexy.

Pernyataan ini menjadi refleksi bahwa meski Presiden memiliki kewenangan penuh, suara publik dan penegakan prinsip-prinsip hukum tetap harus menjadi landasan utama dalam setiap keputusan kenegaraan. (S nto)

Leave A Reply

Your email address will not be published.