Internal PN Surabaya Bergejolak, Diduga Panmud Ngaku Keponakan KMA Dibantah PT Surabaya
Surabaya, Lintas Surabaya – Informasi adanya pengakuan dari Panitera Muda (Panmud) Perdata Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial HR dibantah oleh oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Pengakuan tersebut sempat menuai gejolak dari internal Pengadilan Kelas l A Khusus itu.
Hal itu disampaikan Humas PT Surabaya, Bambang Kustopo yang mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui informasi tersebut.
“Saya tidak tahu siapa yang mengaku dan kenal dengan orang yang mengaku sebagai keponakan KMA namanya mas,” tutur Bambang ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (27/8/25).
Saat disebutkan nama oknum panmud perdata yang bertugas di PN Surabaya itu, Bambang menegaskan pengakuan tersebut harus dibuktikan.
“Jika orang punya jabatan biasanya banyak yang mengaku sebagai saudara, tetapi saudara betulan atau bukan perlu dibuktikan, dan saya sampai saat ini tidak tahu apakah benar dia itu ponakan KMA, kalau KMA itu orang Madura,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari internal pegawai PN Surabaya, seorang Panmud Perdata mengaku sebagai keponakan Ketua MA RI.
Oknum Panmud tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengusik semua lini. Termasuk mengurusi konsinyasi. Dari narasumber yang enggan disebutkan namanya itu semua lini diadu domba mengatasnamakan ponakan Ketua MA.
Ditakutkan tatanan di PN Surabaya akan rusak. Bahkan, pimpinan PN Surabaya seakan tidak berdaya menghadapi oknum tersebut. (red)