BBM Non Subsidi Kehabisan Stok, KPPU Panggil Pertamina hingga ESDM untuk Bongkar Akar Masalah
Jakarta, Lintas Surabaya – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menaruh perhatian serius terhadap kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi yang mencuat sejak akhir Agustus 2025. Sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, seperti Shell dan BP AKR, dilaporkan mengalami kekosongan stok lebih dari satu pekan. (08/09).
Fenomena ini mendorong KPPU mempertebal intensitas pengawasan sektor energi, sekaligus mempercepat kajian yang telah dilakukan sejak awal tahun. Fokus kajian mencakup aspek ketersediaan pasokan, mekanisme penetapan harga, struktur pasar, hingga perilaku pelaku usaha. Tujuannya, memastikan persaingan tetap sehat dan masyarakat memperoleh layanan BBM non-subsidi secara adil dan andal.
Sebagai bagian dari langkah penelusuran, KPPU telah mulai memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta badan usaha swasta yang menyalurkan BBM non-subsidi. Para pihak diminta menyerahkan data yang diminta secara lengkap, akurat, dan tepat waktu agar analisis KPPU sesuai ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dapat dilakukan berbasis fakta.
“Pada sektor yang terkonsentrasi tinggi, transparansi data adalah kunci. Tanpa data yang utuh lintas pemain, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen berkepanjangan akan meningkat. Kami mengajak Kementerian ESDM, Pertamina, dan operator swasta untuk proaktif memenuhi undangan KPPU dan membuka data-data yang dibutuhkan. Ini bukan semata kepatuhan hukum, melainkan komitmen publik untuk menjaga keadilan pasar dan kepastian layanan bagi konsumen,” tegas Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.
KPPU juga memastikan akan melakukan klarifikasi dengan seluruh pihak terkait serta uji konsistensi data dari Pemerintah, Pertamina, dan operator swasta. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi hambatan struktural, tata niaga yang tidak efisien, maupun indikasi perilaku anti-persaingan. Hasil kajian dan perkembangan proses selanjutnya akan segera disampaikan KPPU kepada publik sesuai aturan yang berlaku. (red)