Diduga Lepas Tersangka Judi Online, Polsek Tambaksari Bungkam Soal Rp 15 Juta
Surabaya, Lintas Surabaya – Dugaan praktik tak terpuji kembali mencoreng institusi penegak hukum. Polsek Tambaksari dikabarkan telah mengamankan seorang pria berinisial MR warga Pacar Kembang Gang 2, terkait kasus judi online pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Namun, mencuat kabar bahwa hanya berselang beberapa jam, tepatnya Kamis malam, MR justru diduga dilepaskan setelah adanya transaksi uang sebesar Rp 15 juta.
Informasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa proses penegakan hukum justru digadaikan dengan praktik “jual beli perkara”.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, AKP Sukram, yang bersangkutan memilih bungkam seribu bahasa. Tak ada jawaban, tak ada klarifikasi, seolah menutup rapat persoalan yang menjadi perhatian publik.
Padahal, sebagai pejabat publik, aparat penegak hukum seharusnya bersikap transparan dan akuntabel, bukan malah menutup diri dari pertanyaan masyarakat. Diamnya aparat hanya semakin menguatkan kecurigaan adanya “main mata” dalam penanganan kasus tersebut.
Kasus ini menegaskan kembali betapa rapuhnya integritas aparat jika benar terjadi kompromi atas kasus pidana demi kepentingan uang. Publik berhak mendapatkan keterbukaan informasi, bukan justru dibungkam dengan sikap diam. (red)