Sengketa Kepemilikan Senjata Api Glock 43, Muhammad Ali Lawan PT Conblock Makin Panas di PN Surabaya

0

Surabaya, Lintas Surabaya – Perseteruan hukum antara Muhammad Ali dan PT Conblock Indonesia Persada terkait sengketa kepemilikan senjata api jenis Glock 43 kaliber 32 kembali memanas. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/9/2025).

Saksi fakta dari pihak tergugat, Aris Sulistyo sopir pribadi pemilik PT Conblock Justini Hudaya mengungkap berbagai fakta menarik mengenai hubungan Muhammad Ali dengan Justini, sekaligus menyinggung soal keberadaan senjata api yang menjadi pokok perkara.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Safruddin dengan anggota Edi Saputra Pelawi dan Nur Kholis, Aris memaparkan bahwa Muhammad Ali bukan karyawan PT Conblock, melainkan hanya teman biasa dari Justini. Namun, ia sering datang ke kantor perusahaan tersebut untuk menemui sang pemilik.

Aris juga menegaskan selama bekerja sejak 2004, ia tak pernah melihat Justini menggunakan jasa pengawal, termasuk dari Muhammad Ali, dalam kegiatan pribadi maupun kedinasan.

Lebih jauh, Aris mengaku pernah melihat Muhammad Ali datang ke kantor dengan senjata yang terselip di pinggang. Bahkan, dalam satu kesempatan, Ali menunjukkan gambar dua jenis senjata api kepada Justini saat berada di dalam mobil seusai dari salon.

Meski demikian, Aris mengaku tidak mengetahui siapa pemilik sah senjata tersebut dan tidak tahu menahu soal laporan polisi yang melatarbelakangi perkara ini.

Sidang juga menyinggung nama Sukirya yang disebut dalam gugatan Muhammad Ali. Aris menegaskan bahwa nama tersebut tidak dikenal di lingkungan PT Conblock, yang ada hanya Sukiyar, staf keuangan di bawah Ibu Nining.

Kuasa hukum PT Conblock, Effendi, memperkuat keterangan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Muhammad Ali tidak pernah berperan sebagai pengawal Justini, melainkan hanya teman biasa seperti tamu lainnya.

Effendi juga menyebut pihaknya menggugat balik Muhammad Ali sebesar Rp20 miliar atas dugaan pencemaran nama baik akibat pemberitaan media yang menyinggung PT Conblock.

Namun, Muhammad Ali membantah keras tuduhan itu dan menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan kepada media yang merugikan nama perusahaan tersebut.

Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari penggugat, tergugat, dan pihak turut tergugat. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.