Kasus Dugaan Penggelapan Tanah Oleh Kades Tingkis Naik Penyidikan setelah Mangkrak, Penegakan Hukum atau Tekanan Publik?

0
Tuban, Lintas Surabaya – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan persewaan tanah milik perusahaan yang di lakukan oleh Kades Tingkis telah dilaporkan sejumlah warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, akhirnya menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah sempat terkesan mandek selama 10 bulan, Polres Tuban resmi menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

 

Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor SPPP/232/IX/RES.1.11./2025/Satreskrim, tertanggal 15 September 2025, yang ditujukan kepada pihak pelapor dan ditembuskan ke Pengadilan Negeri Tuban serta Kejaksaan Negeri Tuban. Dalam SPDP tersebut, disebutkan bahwa terlapor adalah Agus Susanto, Kepala Desa Tingkis.

 

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. Penyidik Satreskrim Polres Tuban akan memproses perkara ini dengan memanggil sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan adanya tindak pidana yang merugikan warga desa.

 

 

Menurut salah seorang warga yang Turut serta melaporkan perkara ini beranggapan bahwa penyidik saat ini bekerja dengan baik, bahkan SPDP nya di antar langsung oleh penyidik ke alamat delapan warga yang melapor.

 

“Kemaren SPDP nya di antar langsung oleh bapak Polisi ke rumah kami, saya kira surat apa ternyata kami mendapat kabar kalau kasus yang kami laporkan meningkat ke penyidikan. Spontan saja kami menghubungi warga lainnya yang telah menunggu perkembangan kasus tersebut selama ini.” Beber salah satu warga pelapor.

 

Selain itu awak media juga mendapatkan informasi dari Penyidik Iptu Danny Rhakasiwi SH.,MH yang mana bahwa kasus tersebut telah memasuki proses penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomer Sp.Sidik/230/IX/RES.1.11./2025/Satreskrim Tanggal 15 September 2025.

 

“Sampean bisa lihat sendiri kami sudah memasuki proses penyidikan” terangnya.

 

Meski status perkara sudah meningkat ke penyidikan, publik masih menantikan keseriusan aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus ini. Masyarakat mempertanyakan apakah langkah ini murni sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, atau ada faktor tekanan dari berbagai pihak sehingga proses hukum kembali berjalan. (red)
Leave A Reply

Your email address will not be published.