Komplotan Pencurian Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Jatanras Polda Jatim, Dua Pelaku Buron

0

Surabaya, Lintas Surabaya — Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di sejumlah minimarket di wilayah Jawa Timur. Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abast menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Jatanras Polda Jatim setelah menerima empat laporan dari lokasi kejadian berbeda. Para pelaku diketahui beraksi di empat lokasi, yakni:

TKP pertama, Kamis (4/9/2025) di minimarket Jalan Raya Solo–Maospati, Kabupaten Magetan.

TKP kedua, di hari yang sama, di wilayah Kabupaten Nganjuk.

TKP ketiga, Minggu (7/9/2025) pukul 23.15 WIB di Jalan Raya Babat, Kabupaten Lamongan.

TKP keempat, Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.14 WIB di Jalan Martadinata, Kabupaten Tuban.

Modus operandi para pelaku adalah menyasar uang di laci kasir, brankas, serta rokok di dalam minimarket. Mereka membawa dua bilah golok dan senjata api rakitan yang dimodifikasi menyerupai pistol untuk menakuti karyawan toko. Setelah beraksi, hasil rampasan berupa uang dan rokok dibagi di antara mereka.

“Para pelaku ini menyewa mobil untuk berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, bahkan sempat beraksi di luar provinsi. Jadi, ini merupakan jaringan lintas provinsi,” ujar Kombes Pol Jules Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim. Kamis (06/11).

Dua pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial SD alias Aming (43), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang berperan sebagai sopir dan pengintai, serta HK (34), warga Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak, yang berperan sebagai eksekutor dan pengancam karyawan.
Sementara dua pelaku lain, berinisial I dan T, masih dalam pengejaran petugas.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka antara lain satu unit mobil, satu BPKB, dua bilah golok, dan Lakban berwarna merah dan Senpi yang diduga digunakan dalam aksi mereka.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu pelaku, HK, memiliki kemampuan merakit senjata secara otodidak. “Pelaku merakit senjata sendiri. Ia punya kemampuan teknis yang didapat dari pengalaman selama keluar masuk lapas hingga empat kali,” ungkap Abast.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (S nto)

Leave A Reply

Your email address will not be published.