Sidang Tertutup Kasus Pencabulan Anak, Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi Pelapor Berbeda dari Fakta Persidangan

0

Surabaya, Lintas Surabaya —Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang tertutup kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa TGJ, Kamis (13/11), bertempat di ruang sidang Cakra. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak pelapor.

Terdakwa hadir didampingi tim kuasa hukumnya, masing-masing Dwi Oktorianto R., S.H., Joenus Koerniawan, S.H., M.H., Agus Sugianto, S.H., dan Albert Berry Kurniawan.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Dwi Oktorianto R., S.H. menyampaikan bahwa keterangan saksi dari pihak pelapor dinilai tidak konsisten dengan kesaksian sebelumnya.

“Keterangan saksi pelapor hari ini berbeda jauh dengan saksi lain, termasuk anaknya sendiri. Kami akan buktikan dalam sidang berikutnya bahwa sanggahan kami berdasarkan fakta hukum. Dalam perkara ini, klien kami sebenarnya adalah korban, bukan pelaku,” ujar Dwi Oktorianto.

Sementara itu, Joenus Koerniawan, S.H., M.H., menambahkan bahwa sidang hari ini menghadirkan saksi fakta yang merupakan ibu dari korban, yang datang dari Ruteng setelah lama tidak bertemu anaknya.

“Ada hal menarik saat di Kejaksaan, ketika anak dipertemukan dengan ibunya dan neneknya. Anak tampak tidak nyaman, bahkan tidak menoleh kepada ibunya sama sekali. Dalam persidangan, saksi ibu korban terlihat kebingungan menjawab beberapa pertanyaan dari kami,” ungkap Koerniawan.

Koerniawan juga menyoroti adanya kejanggalan dalam rekaman yang ditunjukkan oleh pihak pelapor. Dalam rekaman tersebut, terdengar percakapan yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Asun, yang disebut-sebut menanyai anak tanpa kejelasan kapasitas hukumnya.

“Kami menilai ada indikasi tekanan dalam proses pengambilan keterangan anak. Dalam rekaman, anak yang awalnya ceria tiba-tiba menangis dalam waktu kurang dari dua menit. Ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kondisi dan situasi saat perekaman berlangsung,” lanjut Otto.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi berikutnya yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kuasa hukum terdakwa menegaskan akan terus berjuang untuk membuktikan kebenaran berdasarkan fakta hukum di persidangan. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.