Pernyataan Sekretaris Lurah Tanah Kali Kedinding Dibantah Polisi Buku Kretek Tak Pernah Disita

0
Surabaya – Surabaya digegerkan dengan dugaan penghalangan informasi publik yang terjadi di Kelurahan Tanah Kali Kedinding. Enam ahli waris tanah peninggalan Mukelar P. Tilam merasa dipersulit oleh Sekretaris Lurah, Eko Susilo, saat hendak mengakses Buku Kretek Desa.

 

Awalnya, Endang Purwati dan lima ahli waris lainnya mendatangi kantor kelurahan pada Senin, 3 November 2025, dengan membawa dokumen lengkap, termasuk Letter C asli dan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Surabaya. Kedatangan mereka bertujuan untuk menelusuri informasi terkait tanah warisan.

 

Namun, Eko Susilo justru menolak menunjukkan Buku Kretek Desa dengan alasan bahwa dokumen tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian. Alasan ini kemudian dibantah oleh Bripka Bayu Adhi Irana, S.H., penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3). “Logikanya saja, Pak. Di sini hanya ditunjukkan, bukan disita,” tegas Bayu saat ditemui di ruang kerjanya.

 

Para ahli waris merasa tindakan Eko Susilo sebagai bentuk penghalangan informasi dan indikasi penyembunyian data tanah. “Kalau memang bersih, kenapa Buku Kretek-nya tidak dibuka?” tanya Endang Purwati, mempertanyakan transparansi pihak kelurahan.

 

Warga kini berharap Pemerintah Kota Surabaya dan Inspektorat segera turun tangan untuk menginvestigasi dugaan penyalahgunaan wewenang di Kelurahan Tanah Kali Kedinding. Mereka berharap hak-hak ahli waris dapat segera dipulihkan dan tidak terus dipermainkan. (red)
Leave A Reply

Your email address will not be published.