Tuban, Lintas Surabaya – Situasi hukum terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Kepala Desa TIngkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, semakin memanas.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, Kades TIngkis justru mengambil langkah kontroversial dengan menggugat tujuh pelapornya secara perdata sebesar Rp 7 miliar di Pengadilan Negeri Tuban.
Sidang perdana perkara wanprestasi dengan Nomor 50/Pdt.G/2025/PN Tbn tersebut digelar di PN Tuban, Rabu (26/11/2025) pukul 10.00 WIB. Gugatan dilayangkan oleh Kades Tingkis AS, yang saat ini juga telah berstatus tersangka dalam kasus pidana yang sama.
Tujuh korban yang merupakan para pelapor hadir bersama kuasa hukum mereka, H. Mohamad Su’eb, untuk menghadiri panggilan resmi pengadilan berdasarkan relaas yang dikeluarkan jurusita PN Tuban, Rajab, S.H.
Namun, setelah sidang dibuka, majelis hakim memutuskan menunda agenda persidangan hingga 3 Desember 2025.
Usai dari PN Tuban, korban dan kuasa hukum langsung menuju Polres Tuban untuk menemui penyidik Unit II yang menangani perkara pidana tersebut. Mereka meminta kejelasan perkembangan pelimpahan berkas ke pengadilan.
Sementara itu, Basuki, salah satu tokoh masyarakat yang mengikuti proses ini sejak awal, mengecam keras langkah hukum Kades TIngkis yang dianggap di luar nalar.
“Seharusnya Kades tidak menggugat 7 pelapor Rp 7 miliar. Wong statusnya sudah tersangka kok malah menggugat. Itu malah memicu emosi para pelapor,” tegas Basuki.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media, Kanit II Tipikor Polres Tuban, IPTU Dani, menyatakan bahwa pelimpahan berkas perkara ke Jaksaan direncanakan dilakukan dalam minggu ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena langkah balik menggugat para pelapor kerap dinilai sebagai upaya tekanan balik (counter attack) terhadap korban, meski secara hukum tergugat tetap berhak melakukan gugatan perdata.
Namun publik menanti sikap tegas aparat penegak hukum untuk memastikan proses pidana tidak terhambat oleh manuver perdata tersebut. (red)