Dugaan Pungli Mengguncang SMKN 1 Surabaya, Sumbangan Sukarela Berubah Wajib, Siswa Diancam Tak Bisa Ujian
Surabaya, Lintas Surabaya — Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMKN 1 Surabaya. Sejumlah orang tua siswa melaporkan adanya tindakan tidak wajar dari oknum Komite Sekolah yang diduga menentukan besaran “sumbangan sukarela”, namun dalam praktiknya bersifat wajib dan mengikat.
Menurut informasi yang dihimpun, para wali murid menerima pemberitahuan mengenai iuran dengan nominal tertentu yang telah ditetapkan sepihak oleh oknum komite. Iuran itu disebutkan sebagai kebutuhan sekolah, tetapi ironisnya disampaikan sebagai syarat penyelesaian administrasi.
Tidak hanya itu, beberapa orang tua mengaku mendapatkan ancaman terselubung, bahwa siswa yang tidak membayar iuran tersebut tidak diperbolehkan mengikuti ujian. Hal tersebut sontak memicu kegelisahan, protes, hingga laporan informal dari para wali murid .
“Namanya sukarela tapi kok ada nominalnya. Kalau tidak bayar, katanya anak kami tidak bisa ikut ujian. Ini jelas memberatkan,”
ungkap seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Para orang tua menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku. Dalam regulasi pendidikan, sumbangan memang diperbolehkan, namun harus tidak mengikat, tidak memaksa, dan tidak boleh memengaruhi hak siswa, termasuk hak untuk mengikuti ujian.
Melihat kondisi yang terjadi, sejumlah orang tua kini mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Mereka menilai praktik sumbangan berlabel “sukarela” ini berpotensi merugikan masyarakat sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.
Upaya awak media untuk mengonfirmasi dugaan pungli ini pun menemui jalan buntu. Pada Selasa, 9 Desember 2025, awak media mendatangi SMKN 1 Surabaya.
“Maaf Bu, dengan siapa?”
“Saya TU, Pak.”
“Apa bisa bertemu dengan kepala sekolah?”
“Maaf Pak, kepala sekolah sedang rapat ke dinas. Bisa kembali lagi besok, nggeh.”

Namun, ketika awak media kembali pada hari berikutnya, Rab 09 Desember 2025 , mereka hanya ditemui bagian Humas dan tidak ditemui kepala sekolah dengan dalih masi rapat ke dinas.
“Kepala sekolah sedang rapat di dinas,” jawab pihak Humas singkat tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Bahkan ketika awak media mencoba menghubungi kepala sekolah melalui telepon dan pesan WhatsApp, tidak ada satu pun respons.
Hal ini memunculkan tanda tanya publik: Ada apa dengan SMKN 1 Surabaya hingga enggan memberikan klarifikasi?
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Surabaya maupun Komite Sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli tersebut.
Masyarakat berharap pihak sekolah hadir memberikan klarifikasi terbuka, dan berharap Dinas Pendidikan Jawa Timur segera mengambil langkah tegas agar hak siswa tetap terjamin dan praktik semacam ini tidak kembali terjadi.
Kasus ini menjadi alarm penting bahwa transparansi, integritas, dan pengawasan di lingkungan pendidikan harus terus diperkuat demi menjaga kepercayaan masyarakat.(red)