Surabaya, Lintas Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penyelundupan komoditas pangan ilegal berupa bawang bombay sebanyak empat kontainer dengan total berat sekitar 72 ton.
Komoditas tersebut dikirim dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, tanpa dilengkapi sertifikat karantina tumbuhan sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. Dalam keterangan resminya, mengungkapkan bahwa praktik ilegal tersebut terbongkar pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, dengan lokasi penemuan barang di Pergudangan Tambak Langon Mutiara Indah Surabaya serta Depo Meratus, Jalan Tanjung Tembaga Surabaya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, bawang bombay ilegal tersebut disamarkan menggunakan dokumen pengiriman palsu, di mana dalam manifes tercantum seolah-olah barang yang dikirim adalah cangkang sawit. Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas dan menghindari pemeriksaan karantina,” jelas Irjen Pol Nanang. Selasa (23/12).
Kapolda juga menjelaskan, Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial SS (51), yang merupakan Direktur PT KSS.
“Tersangka diduga sebagai pemilik komoditas bawang bombay serta berperan langsung dalam proses pengiriman dan rencana peredaran di wilayah Jawa Timur,” terangnya.
“Tidak hanya empat kontainer yang berhasil diamankan, penyidik juga menemukan fakta bahwa pada periode Oktober hingga November 2025, tersangka diduga telah melakukan pengiriman serupa sebanyak 14 kontainer dengan modus dan dokumen yang sama. Dengan demikian, total pengiriman ilegal yang teridentifikasi mencapai 18 kontainer,” imbuhnya.
Polda Jawa Timur saat ini masih terus menelusuri alur distribusi serta menghitung secara detail potensi kerugian negara dari pengiriman-pengiriman sebelumnya.
Potensi Kerugian Negara Rp 4,5 Miliar.Dari hasil penghitungan sementara, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai ± Rp 4,5 miliar, dengan rincian harga bawang bombay sekitar Rp 300 ribu per sak, rata-rata 700 sak per kontainer, dari total 18 kontainer yang diduga masuk tanpa prosedur karantina. Ancaman Serius bagi Ketahanan Pangan.
Sementara itu Menteri Pertanian Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P. menegaskan bahwa penyelundupan komoditas pangan tanpa karantina merupakan ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional. Ia mengingatkan bahwa jika komoditas ilegal tersebut membawa penyakit tanaman, dampaknya bisa sangat besar dan sulit dikendalikan.
“Bayangkan kalau ini tanaman lain yang membawa penyakit. Kita masih ingat wabah penyakit mulut dan kuku yang hanya sedikit saja sudah menyebabkan kerugian triliunan rupiah dan mengurangi populasi ternak hingga jutaan ekor. Ini sangat berbahaya dan harus ditindak tegas,” tegas Mentan.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kapolda Jawa Timur beserta jajaran Ditreskrimsus dalam mengungkap kasus ini, yang dinilainya sebagai prestasi penegakan hukum dalam menjaga keamanan hayati dan kepentingan negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 huruf a dan/atau Pasal 88 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik perdagangan ilegal, sekaligus mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi prosedur karantina demi menjaga ketahanan pangan dan keselamatan masyarakat. (S nto)